Menuju konten utama

Selain Omnibus Law, Peran BKPM Harus Diperkuat Genjot Investasi

Selain Omnibus Law yang digadang-gadang akan menggenjot penerimaan investasi asing ke RI, BKPM diharapkan bisa membantu penerapan aturan ini lebih efisien.

Selain Omnibus Law, Peran BKPM Harus Diperkuat Genjot Investasi
Pekerja memisahkan daging ikan tuna saat proses pengolahan ikan di Industri Pengolahan Ikan Tuna di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan paket kebijakan ekonomi yang disebut Omnibus Law.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap draf Omnibus Law atau RUU Omnibus rampung dibahas pekan ini saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (6/1/2020) atau paling lambat pekan depan untuk kemudian disampaikan ke DPR RI.

Selain Omnibus Law yang digadang-gadang akan menggenjot penerimaan investasi asing ke RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diharapkan bisa membantu Omnibus Law lebih efisien.

Peneliti INDEF Centre of Investment, Trade, and Industry Ariyo DP Irhamna menjelaskan, selama ini pemerintah dalam hal ini BKPM hanya fokus terhadap hilir alias realisasi investasi namun masih sangat lemah di hulu yaitu perencanaan investasi.

"BKPM masih lemah di hulunya ya. Hal tersebut dipicu oleh belum optimal peran BKPM dalam melakukan koordinasi perencanaan proyek investasi," jelas Ariyo, Selasa (7/1/2020).

"Di sisi lain, hal tersebut disebabkan juga oleh project owner dari proyek-proyek investasi dimiliki oleh Pemerintah Pusat, BUMN, dan BUMD," tambahnya.

Menurut Ariyo, perlu disempurnakan juga soal peran BKPM. Omnibus Law perlu memasukkan BKPM dalam perencana investasi agar fungsi kementeriannya menjadi optimal.

"Sehingga dalam Omnibus Law ini perlu juga memasukkan aturan yang memperkuat BKPM dalam perencanaan investasi," tuturnya.

Saat rapat terbatas di Istana Bogor pada 27 Desember 2019, Presiden menargetkan draf RUU tersebut dapat disampaikan kepada DPR pada pertengahan Januari 2020.

“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan,” katanya.

Untuk itu, Presiden pun meminta jajarannya untuk terus mengkaji dan membahasnya sebelum kemudian disampaikan ke DPR.

“Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari,” katanya.

RUU tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.

“Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri