Menuju konten utama

Selain ETLE, Polri Berlakukan Tilang Manual tapi Dilarang Razia

Selain mengoptimalkan ETLE, Korlantas Polri merilis aturan kembali menerapkan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak tercakup ETLE.

Selain ETLE, Polri Berlakukan Tilang Manual tapi Dilarang Razia
Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual meskipun tetap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Polantas mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan dalam surat tersebut juga menyebutkan jajaran Polantas dilarang menindak pelanggaran secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.

Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna pengadaan sistem perangkat ETLE di kawasan.

Kemudian untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan kelebihan muatan dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ujar Sandi.

Jika anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan hukuman tegas seperti sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik yang mempermudah masyarakat.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan ETLE untuk di Indonesia, secara umum, perangkat keras atau perangkat lunak pun belum siap. Meski ada ETLE statis dan dinamis. Ditambah anggaran yang masih terbatas.

Ide tilang elektronik memang bagus, program ini jangan setop namun tetap perlu pembenahan dan efisiensi. "Tapi tetap harus diawasi karena ini juga rawan diselewengkan. Kelemahannya, belum semua daerah sinyalnya bagus, perangkatnya ada. Kamera-kamera (ETLE statis) di daerah untuk memantau lalu lintas kendaraan, belum 'menangkap' (pelanggaran)," ucap dia kepada Tirto, Rabu.

Maka kelemahan ini akhirnya membuat tilang manual tetap berlaku. Apalagi ada saja ulah pengendara agar tak ditilang, misalnya dengan menggunakan pelat nomor palsu ketika program ganjil-genap berlaku. "Tilang manual harus tetap ada. Di negara maju pun tilang manual tetap masih ada. Dalam kondisi tertentu mereka tetap bertindak, tidak semua serba elektronik," tutur Djoko.

Baca juga artikel terkait TILANG MANUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri