Menuju konten utama

Selain Dokumen, KPU Juga Siapkan Saksi Hadapi Gugatan Pemilu di MK

KPU siapkan saksi dari seluruh Indonesia sesuai dengan lokus kasus.

Selain Dokumen, KPU Juga Siapkan Saksi Hadapi Gugatan Pemilu di MK
Ketua KPU Arief Budiman mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya selain mempersiapkan dokumen, juga akan meyiapkan saksi untuk menghadapi gugatan pemilu di Mahkaman Konstitusi (MK).

"Itu [saksi] juga sudah kita rancang, jadi kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak, bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa. Itu sudah kami data detail semua," ujarnya saat di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Dirinya mengatakan, KPU nantinya akan menyiapkan saksi dari pihak penyelenggara pemilu. Tetapi kata Arief, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melibatkan saksi dari luar penyelenggaraan pemilu.

"Kalau toh kita menghadirkan saksi di luar penyelenggara, orang-orang yang mampu menjelaskan makna regulasi itu seperti apa," ucapnya.

Kemudian dirinya menuturkan, seluruh daerah di Indonesia akan menjadi perhatian khusus KPU. Bahkan, dirinya pun optimis memenangkan sengketa Pemilu 2019 di MK nanti.

"Insya Allah [optimis menang]. Sebetulnya proses sengketa di MK itu bagian dari pertanggung jawaban KPU juga. Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggung jawabkan, termasuk di persidangan MK," tuturnya.

"Jadi sidang di MK itu bukan persoalan salah benar, menang-kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," tambahnya.

Sementara itu Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan memulai persidangan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni mendatang selama masa persidangan 14 hari.

Ia juga berjanji bahwa selama masa persidangan, MK akan transparan dan terbuka kepada media agar publik bisa memahami dan menilai langsung jalannya persidangan.

"Pertimbangan [keputusan itu] tergantung hasil persidangan. Kepada media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2019) pagi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi