Menuju konten utama

Sekretaris Kabinet: Lembaga Pembentuk UU Dibentuk Usai Pilpres 2019

Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis lembaga tunggal pembentuk UU bisa dibentuk setelah Pilpres 2019.

Sekretaris Kabinet: Lembaga Pembentuk UU Dibentuk Usai Pilpres 2019
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah akan membentuk lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) setelah Pilpres 2019.

“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” kata Pramono usai Seminar Nasional Reformasi Hukum, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11/2018) seperti dilansir setkab.go.id.

Meskipun demikian, Pramono membantah anggapan bahwa pemerintahan Joko Widodo selama ini tidak berani membentuk lembaga tunggal pembentuk UU.

“Jangankan untuk menggabungkan atau pun membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan dan diperintahkan kepada Menteri PANRB untuk membubarkan,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, usulan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” kata dia.

Pramono menambahkan pemerintah setuju dengan rekomendasi Seminar Nasional Reformasi Hukum pada hari ini mengenai perlunya dibentuknya lembaga yang khusus menangani peraturan perundang-undangan. Hal ini agar tidak banyak pintu di pembuatan peraturan perundang-undangan seperti saat ini.

Dia mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, seperti UU dengan ketentuan turunannya, mulai Peraturan Presiden hingga Perda dan Peraturan Wali Kota/Bupati.

“Siapa pun yang akan memerintah nanti, terutama bagi Presiden, agar peraturan itu mempermudah bagi Presiden dan pemerintah untuk mengambil keputusan,” kata dia.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan tidak boleh menghambat langkah pemerintah dalam upaya mendorong kemajuan bangsa dan negara. Peraturan perundang-undangan, kata dia, justru harus bisa mempercepat upaya pemerintah itu.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom