Menuju konten utama

Sekretaris DPRD DKI: Anggaran Pokir Tidak Bisa Masuk e-Budgeting

Pos anggaran Pokir sudah tidak ada pada sistem e-Budgeting DKI Jakarta. Karena itu, usulan agar APBD-P DKI 2018 mengalokasikan dana untuk tunjangan Pokir sulit terealisasi. 

Sekretaris DPRD DKI: Anggaran Pokir Tidak Bisa Masuk e-Budgeting
(Ilustrasi) Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menyatakan usulan para anggota dewan agar alokasi anggaran untuk tunjangan pokok-pokok pikiran (Pokir) dimunculkan lagi dalam APBD-Perubahan 2018 tidak akan bisa diakomodir.

Usulan untuk menghidupkan lagi pos anggaran tunjangan pokir itu diajukan oleh sejumlah anggota dewan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, pada hari ini.

Namun, kata Yuliadi, pos anggaran Pokir sudah tidak ada dalam sistem e-Budgeting DKI Jakarta sejak pengalokasiannya ditolak mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada akhir 2015 lalu. Karena itu, dia menyimpulkan usulan itu tidak mungkin terealisasi.

"Sudah enggak ada lagi pokir. Enggak bisa masuk kemana-mana. Kalau di daerah lain masih ada karena belum [ada] e-Budgeting. Di sistemnya [pos anggaran Pokir] kan dihilangkan," kata Yuliadi saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/8/2018).

Menurut Yuliadi, anggaran Pokir juga tidak bisa masuk ke dalam APBD 2019. Sebab, harus ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyusun perencanaan hingga pertanggungjawabannya.

Masalahnya, kata dia, penentuan besaran dana tunjangan Pokir tidak bisa memakai ukuran yang jelas sehingga sulit dipertanggungjawabkan.

Masalah itu menjadi alasan utama Ahok menolak alokasi anggaran ini pada 2015 lalu. Ahok menilai anggaran Pokir sering disalahgunakan anggota dewan. Karena itu, Pemprov DKI mencoret pos anggaran Pokir pada draf RAPBD 2015.

Pokir merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat saat reses. Aspirasi tersebut dulunya ditindaklajuti para anggota dewan ke eksekutif saat perancangan APBD.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN POKIR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom