Menuju konten utama
RUU KUP

Sekolah Kena PPN Dinilai akan Mengarah ke Komersialisasi Pendidikan

Sekolah dikenakan PPN dinilai hanya akan membelokkan arah pendidikan ke komersialisasi dan privatisasi.

Sekolah Kena PPN Dinilai akan Mengarah ke Komersialisasi Pendidikan
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai upaya pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sekolah sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi.

Hal tersebut menanggapi rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sejumlah jasa yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merevisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Salah satunya mengenai jasa pendidikan yang sebelumnya tidak dikenakan tarif PPN.

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

"Saya melihatnya, pemerintah kita kian kuat membelokkan arah pendidikan ke komersialisasi dan privatisasi. Ini bahaya karena negara mau melepas tanggung jawab pendidikan yang menjadi hak melekat pada warga negara," kata Ubaid kepada reporter Tirto, Jumat (11/6/2021).

RUU KUP diajukan pemerintah dan akan segera dibahas dengan DPR. Bagi sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12 persen. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5 persen.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Menurut Ubaid, kebijakan tersebut bahkan membuat biaya sekolah di Indonesia semakin bertambah. Dampaknya, biaya pendidikan akan semakin mahal. "Tanpa disadari, seakan kebijakan ini memberikan karpet merah pada si kaya. Sementara orang miskin dilarang sekolah," ucapnya.

Oleh karena itu, JPPI mendesak pemerintah untuk menghentikan privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Lalu kembalikan pendidikan sebagai hak warga dan negara wajib menjaminnya.

"Bukan kewajiban warga untuk membayar sekolah. Tapi, negaralah yang harus memfasilitasi warganya untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas," kata dia.

Sementara pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai pemerintah melanggar konstitusi apabila jasa pendidikan dikenakan tarif PPN. Sebab, berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Ini jelas melanggar konstitusi, inkonstitusional. Kala pemerintah mau membiayai pendidikan dasar, kenapa harus diberikan pajak? Dari situ sudah melanggar, dari mindset," ucapnya kepada reporter Tirto, Jumat (11/6/2021).

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendikbud-Ristek Hendarman saat dimintai keterangan oleh Tirto, malah melempar permasalahan tersebut kepada Kementerian Keuangan. "Ide dari Kementerian Keuangan. Silakan ditanyakan dahulu ya ke sana," kata Hendraman, Jumat (11/6/2021).

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KENA PPN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz