Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan 2021 STIN: Kuota Formasi, Syarat & Cara Daftar

Berikut adalah syarat dan alur pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Sekolah Kedinasan 2021 STIN: Kuota Formasi, Syarat & Cara Daftar
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) telah dibuka sejak 9 April 2021.

Kuota formasi sekolah kedinasan STIN tahun 2021 yaitu 250 orang. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pendaftar pada program tersebut dan menjadi calon mahasiswanya. Berikut paparannya:

Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN

Pendaftaran secara online dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  • Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil, kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
  • Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload berkas, dan melengkapi biodata.
  • Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.
  • Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.
  • Pelamar log in ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.
  • Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait.
  • Mencetak kartu ujian di SSCN, setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.
  • Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.
  • Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi, yang dapat dilihat di SSCN.

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN

Dilansir dari laman ptb.stin.ac.id, syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN dibagi menjadi dua yaitu, persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut penjelasannya:

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

- Tidak pernah terlibat tindak pidana.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2019 dan 2020, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

- Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

- Tidak buta warna.

- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku).

  • Putra : 165 cm.
  • Putri : 160 cm.

- Usia pada tanggal 31 Desember 2021 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

- Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

2. Persyaratan Khusus

- Surat Izin Orang tua/Wali.

- Fotocopy ijazah untuk lulusan 2019 dan 2020.

- Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2021.

- Pas foto dengan ketentuan.

  • Pasfoto 4x6 (1buah), putra latar merah dan putri latar biru.
  • Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (pakaian putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri, dan tampak belakang.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN STIN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto