Menuju konten utama

Sekjen PPP Sebut Pindahnya Okky Asokawati ke Nasdem Kurang Beretika

Okky Asokawati belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari fraksi PPP.

Sekjen PPP Sebut Pindahnya Okky Asokawati ke Nasdem Kurang Beretika
Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Agus Setiawan

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menilai kepindahan Anggota DPR fraksi PPP, Okky Asokawati ke Nasdem kurang beretika. Ini lantaran belum mengajukan surat pengunduran diri keanggotaan partai dan keanggotaan DPR.

"Gini Mbak Okky belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dari F-PPP. Kan dia duduk sebagai anggota DPR dari fraksi PPP. Harusnya dia mengajukan pengunduran diri," kata Arsul, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Arsul pun mencontohkan Titiek Soeharto dan Akbar Faizal sebagai pembanding sikap Okky. Menurutnya, Titiek terlebih dulu mundur dari Golkar dan dari Anggota DPR F-Golkar sebelum mengumumkan pindah ke Partai Berkarya. Begitu juga ketika Akbar pindah dari Hanura ke Nasdem.

"Ketika menjadi anggota partai lain, berarti dia berhenti keanggotaannya di partai asalnya, maka secara moral dan secara hukum, meskipun secara administrasinya masih harus ada proses, dia harus berhenti sebagai anggota DPR atau DPRD, kan begitu logika berpikirnya," kata Arsul.

Anggota Komisi III ini pun menyayangkan sikap Okky yang kurang beretika ini. Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan merupakan pengajar etika di sekolah modelling yang sudah semestinya sangat paham cara beretika.

"Maka etika politiknya itu yang harus ditegakkan karena dia kan berarti termasuk orang yang masuk golongan primus interpares, orang yang terkemuka yang harus ngerti etika," kata Arsul.

Hal yang sama juga disampaikan Arsul perihal kepindahan Abraham Lunggana alias Lulung ke PAN. Menurutnya, Lulung tak bisa beralasan baru mundur dari DPRD kalau sudah ditetapkan sebagai caleg resmi.

Lagi pula, kata Arsul, jika Okky dan Lulung menerima uang dan barang dari pihak partai barunya di saat masih menjabat sebagai anggota DPR PPP, maka itu masuk ke dalam gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK.

"Kalau tidak dilaporkan, itu bisa jadi kasus hukum," kata Arsul.

Ada pun Okky dan Lulung diketahui pindah partai setelah tercatat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg 2019. Mereka berdua beralasan pindah partai karena merasa idealismenya sudah tidak sejalan lagi dengan PPP.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari