Menuju konten utama

Sekjen Perindo Soal Kasus Dahnil: Tak Usah Cari Kambing Hitam

Ahmad Rofiq menilai, kasus yang menimpa Dahnil Anzar Simanjuntak tak berkaitan dengan kritikannya pada pasangan calon pilpres 2019 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sekjen Perindo Soal Kasus Dahnil: Tak Usah Cari Kambing Hitam
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA News/ Lia Wanadriani Santosa

tirto.id -

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai, kasus yang sedang menimpa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tidak ada hubungan dengan tindakannya yang sering mengkritik pasangan calon pilpres 2019 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Meski posisi Dahnil juga sebagai koordinator juru bicara tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Rofiq menegaskan kasus korupsi adalah kasus hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Rofiq yang juga Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini menilai tak ada secuil pun usaha kriminalisasi dari pemerintah atau polisi.

"Pola pikir untuk kriminalisasi itu jauh panggang dari api. Jadi itu bagian dari pengalihan isu dan menurut saran saya karena saya aktivis Muhammadiyah, tidak perlu cari kambing hitam," tegas Rofiq di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani yang diperiksa bersama Dahnil di Polda Metro Jaya sebagai saksi sempat mengembalikan uang sejumlah Rp2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai penggagas acara Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam yang dipermasalahkan.

Rofiq menganggap, tindakan itu saja sudah mencurigakan. Karena kalau tak bersalah harusnya Fanani tak usah mengembalikannya.
"Bukti pengembalian uang itu berarti ada prosedur yang salah dalam konteks ini. Maka itu saja yang diluruskan sama penegak hukum. Kalau misalkan itu dianggap dari bagian kesalahan, harus menanggung risikonya," ucapnya.

"Clear ini soal hukum. Tidak ada kaitannya dengan pilpres," katanya.

Sebagai Ketua Umum, Dahnil dianggap Rofiq sebagai pribadi yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu. Rofiq menganggap dana yang didapat dari cek giro itu tidak bisa cair apabila tak ada tandan tangan dari Ketua Umum.
"Menurut saya clear semua mekanisme yang ada tidak lepas dari peran Ketum," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA APEL PEMUDA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo