Menuju konten utama

Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, MKD DPR Beri Pembelaan

Mahkamah Kehormatan Dewan mengklaim anggotanya tak dapat dikenai hukuman, baik pidana maupun perdata atas penyataannya di dalam maupun di luar ruangan DPR.

Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, MKD DPR Beri Pembelaan
Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno (kiri) bersama Ketua DPW PAN terpilih Desy Ratnasari (kanan) mengikuti penutupan acara musyawarah wilayah V PAN Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburrokhman menyatakan pembelaan kepada Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno yang disomasi Ade Armando mengenai cuitan penista agama. Habiburrokhman menyebut bahwa Eddy memiliki imunitas selaku anggota DPR RI.

Eddy saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset dan inovasi, serta industri.

"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Habiburrokhman saat dihubungi Tirto pada Senin (18/4/2022).

Dalam aturan yang tertera pada Pasal 224 Undang-Undang MD3 menyebutkan: pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau anggota DPR," jelasnya.

Sehingga dia menekankan bahwa Eddy Soeparno selaku anggota DPR RI memiliki imunitas termasuk dalam kebebasan berbicara dan beraktivitas.

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara atau freedom of speech dan kebebasan dalam beraktivitas atau freedom of activity. Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," ungkapnya.

Habiburrokhman menyarankan kepada masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat atau keberatan terhadap sebuah pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI tidak perlu membawa hal tersebut ke ranah hukum dan cukup membantah dengan argumentasi yang tepat.

"Kami sarankan kepada siapapun yang keberatan dengan ucapan anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat. Tidak perlu mengancam-ancam anggota DPR, karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas," sarannya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi oleh Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Somasi tersebut dilayangkan akibat cuitan Eddy soal penistaan agama yang menurut Muannas dituduhkan kepada kliennya, Ade Armando.

Baca juga artikel terkait EDDY SOEPARNO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky