Menuju konten utama

Sekjen KONI Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Dana Hibah Hari Ini

Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang kasus suap dana hibah KONI hari ini dengan tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Sekjen KONI Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Dana Hibah Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy akan menghadapi sidang putusan terkait kasus suap dana hibah KONI hari ini.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Putusan hari ini," kata Penasehat Hukum Ending, Arif Sulaiman saat dihubungi Tirto pada Senin (20/5/2019).

Selain Ending, Bendahara Umum KONI Johny E Awuy juga akan menghadapi sidang putusan hari ini.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan Minggu lalu, Arif mengakui kliennya memang bersalah. Karenanya ia meminta agar hakim menyatakan Ending Fuad Hamidy bersalah, dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Permohonan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ending dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Ending telah terbukti bersalah karena menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana guna memuluskan pengurusan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Suap yang diterima Mulyana antara lain, Mobil Fortuner VRZ TRD Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi B 1749 ZJB, uang sejumlah Rp300 juta, 1 buah kartu ATM Debit BNI Nomor dengan saldo sekitar Rp100 juta, dan 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian dilakukan secara bertahap sesuai dengan proposal dana hibah yang hendak diurus.

Dikatakan, KONI mengajukan 2 proposal dana hibah. Antara lain, proposal terkait pengawasan dan pendampingan atlet Asian Games sebesar Rp51,5 miliar, serta proposal pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan calon pelatih berprestasi tahun anggaran 2018 sebesar Rp27,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEMENPORA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno