Menuju konten utama

Sekjen KONI akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Kemendes-BPK

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka itu, yakni Sugito, Jarot Budi Prabowo, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sekjen KONI akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Kemendes-BPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat EF Hamidy dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Hamidy akan diperiksa untuk mantan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang menjadi salah satu tersangka penerima suap itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (10/8/2017), seperti dikutip dari Antara.

Febri melanjutkan, selain memeriksa Hamidy, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Ali Sadli, yakni Eni Lutfiah berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mahasiswa bernama Ihkam Aufar.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memperpanjang masa penahanan Ali Sadli dan satu tersangka Rochmadi Saptogiri.

"Untuk tersangka Ali Sadli (ALS) dan Rochmadi Saptogiri (RSG) dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

Untuk diketahui, Ali Sadli adalah Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK RI. Sementara Rochmadi Saptogiri adalah Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI. Keduanya merupakan pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara dua tersangka pemberi suap adalah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan sehingga keduanya akan segera menjalani persidangan.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini WTP.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).

Empat tersangka itu adalah Irjen Kemendes Sugito (SUG), eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) eselon 1 di BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan auditor BPK Ali Sadli (ALS).

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto