Menuju konten utama

Sekjen DPR Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bawang Putih

KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang melibatkan I Nyoman Dhamantra (IYD).

Sekjen DPR Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bawang Putih
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Indra akan diperiksa untuk tersangka anggota DPR I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Kami memanggil Indra Iskandar dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IYD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Kasus suap diduga terkait impor bawang putih.

KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dhamantra meminta fee Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 per kilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy. KPK menduga duit yang baru diterima Dhamantra berkisar Rp2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.

Dhamantra juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim tunggal Krisnugroho menolak permohonan praperadilan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Hakim menilai penetapan tersangka Nyoman dalam kasus korupsi impor bawang putih sudah sesuai aturan. Penetapan tersangka dinilai sah dan mengikuti prosedur yang ada.

Hakim berpendapat, tindakan KPK selaku tergugat dalam menetapkan Nyoman tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

"Menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri