Menuju konten utama

Sekda Sultra Klaim Tak Kenal Pegawainya yang Korupsi Pengadaan PCR

Sekda Sultra beralasan AH sudah tak lagi berdinas di Dinkes Provinsi Sultra, namun telah pindah di Pemkot Kendari.

Sekda Sultra Klaim Tak Kenal Pegawainya yang Korupsi Pengadaan PCR
Jurnalis mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 gratis yang digelar Pertamina di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (23/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas mengklaim tak mengenal dokter yang juga pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra berinisial AH yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Disebut-sebut AH merupakan salah satu pejabat di Dinkes Provinsi Sultra, namun Endang membantahnya. Ia berdalih AH sudah tak lagi berdinas di Dinkes Provinsi Sultra, namun telah pindah di Pemerintah Kota Kendari.

"Sekarang ini saya tidak tahu siapa yang ditahan dan kalau dengar-dengar inisial itu sudah bukan pegawai kami lagi, itu sudah pindah di Kota Kendari, hanya memang sebelumnya pegawai Dinkes provinsi, sekarang statusnya sudah pindah di Pemerintah Kota Kendari. Kalau itu yang dimaksud, karena ini cuma menyebut inisial," ucap Endang usai menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Wakil Ketua DPRD Sultra, di Kendari, Jumat (29/1/2021) dilansir dari Antara.

Endang bahkan mengaku belum mengetahui pasti identitas pegawai tersebut yang saat ini menjadi tahanan kota Kejaksaan Tinggi Sultra. Ia mengaku baru mendapatkan informasi sebatas inisial nama saja, belum mendapatkan nama lengkapnya.

"Sampai sekarang memang saya belum mengetahui secara pasti, belum ada konfirmasi langsung karena memang kerja kerja APH (aparat penegak hukum) seperti itu, tidak harus berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Bila benar ada ada pegawai aparatur sipil negara (ASN) terlibat pada tindak pidana korupsi (Tipikor), Endang berjanji akan memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

"Dalam aturan undang-undang bagi ASN yang melanggar aturan terkait dengan adanya korupsi kemudian Tipikor itu satu hari pun sanksinya ataupun keputusan sidang itu sanksinya adalah dipecat dengan tidak hormat," kata Endang.

Sementara itu, terkait adanya informasi bahwa hasil suap pengadaan alat PCR di daerah itu akan dibagi-bagi ke pejabat lainnya, ia menyampaikan tetap menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

"Itu nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Nanti ditanya langsung ke penyidiknya saja, apa, ke mana arahnya, apa yang dia maksudkan sehingga semuanya bisa menjadi jelas tidak menjadi fitnah," tutur Endang.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan tiga tersangka yakni Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya (IA) dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira (TG). Satu tersangka lainnya yakni dr AH yang merupakan pejabat pada Dinas Kesehatan Sultra. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda.

Tersangka TG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada dr AH yang merupakan pegawai pada Dinkes Sultra.

Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp431 juta yang akan diberikan ke dr AH, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka TG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh TG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.

Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020. Mereka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PENGADAAN ALAT PCR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz