Menuju konten utama

Sekda Papua Mengaku Memukul Pegawai KPK karena Khilaf

Sekda Papua mengakui terlibat dalam pemukulan pegawai KPK di Hotel Borobudur. Ia berdalih pemukulan itu karena khilaf.

Sekda Papua Mengaku Memukul Pegawai KPK karena Khilaf
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id -

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen mengaku jika dirinya resmi menjadi tersangka karena terlibat pemukulan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

"Saya ditetapkan sebagai tersangka, Atas naiknya status saya sebagai saksi," ujar dia saat di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) malam.

Hery mengakui dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pemukulan itu terjadi secara refleks.

"Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemprov Papua, atas emosional, [saya] secara refleks yang terjadi [pemukulan] mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," kata Hery.

Dari pantauan Tirto, Hery diperiksa oleh tim kepolisian lebih dari 10 jam. Ia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 12.30 WIB dan keluar pada pukul 22:50 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa Satker [Satuan Kerja] yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam," ucapnya.

Argo mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hery, pihaknya telah mengantongi data berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga petunjuk yang mengindikasikan penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH