Menuju konten utama

Sekda Papua Meminta Maaf ke KPK karena Telah Lakukan Penganiayaan

Sekda Papua mengaku khilaf saat memukul pegawai KPK. Setelah dijadikan tersangka, ia meminta maaf kepada KPK.

Sekda Papua Meminta Maaf ke KPK karena Telah Lakukan Penganiayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Tirto/TF Subarkah.

tirto.id -

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Hery mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPK atas perbuatannya.

"Sekali lagi atas nama pribadi maupun kedinasan dan Pemprov Papua, [saya] meminta maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK, atas kekhilafan ini," ujar dia saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Ia juga menceritakan, jika selama ini Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua telah bekerja sama dengan KPK dalam merencanakan untuk melakukan pencegahan kasus korupsi sejak tahun 2016. Hery berharap agar kerja sama tersebut terus terjalin dengan baik.

"Kerja sama ini tetap terjalin agar semua tenaga pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai dengan ketentuan," ucap Hery.

Hery mengakui bahwa pemukulan itu terjadi secara refleks. "Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemprov Papua, atas emosional, [saya] secara refleks yang terjadi [pemukulan] mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," kata Hery.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka kepada Hery berdasarkan alat bukti yang cukup, dari keterangan saksi dan juga ahli. Kemudian beserta petunjuk-petunjuk yang ditemui oleh pihak kepolisian.

Lantaran perbuatannya Hery kini terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker [Satuan Kerja] yang ada kaitanya seperti Irwasda dan ada dari Propam," ucapnya.

Argo mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hery, pihaknya telah mengantongi data berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga petunjuk yang mengindikasikan penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH