Menuju konten utama

Sekda Iwa Tersangka Suap Meikarta, Eks Gubernur Aher Belum "Aman"?

Kasus Meikarta tadinya hanya menjerat pejabat di Kabupaten Bekasi, kini meluas ke tingkat provinsi.

Sekda Iwa Tersangka Suap Meikarta, Eks Gubernur Aher Belum
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi tersangka dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta terkait dengan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Dengan dibukanya penyidikan atas tersangka baru ini, kasus Meikarta yang tadinya hanya menjerat pejabat di Kabupaten Bekasi, kini meluas ke tingkat provinsi.

Peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menyatakan, KPK harus tuntas menyelesaikan kasus ini dengan menyeret otoritas tertinggi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diduga ikut memuluskan proyek milik Lippo Group ini.

Otoritas yang dimaksud tak lain dari Gubernur Jawa Barat yang kala itu dijabat Ahmad Heryawan alias Aher.

Menurut Lalola, KPK setidaknya harus menyelidiki apakah ada peran politikus PKS itu dalam kasus ini. "Kalau kemungkinan [Aher terlibat] pasti ada. Makanya harus dicek," kata Lalola kepada reporter Tirto, Selasa (30/7/2019).

Sebelum berspekulasi lebih jauh, Lalola menyebut, KPK harus membuktikan ada tidaknya aliran dana kepada Aher dari kasus ini. Jika ditemukan, Aher tentu tak bisa menolak. Namun jika tidak, kata dia, bisa jadi Aher dimanfaatkan bawahannya.

"Kalau ada kickback, ya, dia bisa saja ditangkap KPK," katanya lagi. "Kalau sekarang memang terlalu dini."

RDTR Jadi Pintu Menjerat Aher?

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PKS Fatma Hanum menjelaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memang dibahas Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi. Ini termasuk soal RDTR yang akan digunakan Meikarta.

Namun, perubahan RDTR menjadi perda haruslah atas persetujuan pemerintah provinsi yang dikepalai gubernur. "Memang dibahas di kami, tapi harus disetujui provinsi," kata Fatma.

Apa yang disampaikan Fatma diamini Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis. Menurutnya, gubernur punya andil dalam memuluskan RDTR menjadi perda. Dalam konteks Meikarta, Gubernur Jawa Barat tentu dinilai punya andil.

"Masak bikin perda, kepala daerah [gubernur] enggak tahu? Baru nanti diketuk menjadi perda," kata Horison kepada reporter Tirto.

Dalam konteks ini, penetapan Iwa Karniwa dianggap janggal Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Boyamin Saiman, lantaran Iwa dianggap tak punya wewenang dalam menyetujui perubahan RDTR menjadi perda.

Boyamin pun meminta KPK serius mengungkap dugaan keterlibatan Aher dalam kasus ini. Ini karena secara struktural, kata Boyamin, Iwa yang berposisi sebagai Sekretaris Daerah, jelas berada di bawah Aher.

Oleh sebab itu, Boyamin menduga tindakan yang dilakukan Sekda Iwa atas sepengetahuan Aher, terlebih suap ini berkaitan dengan penerbitan izin.

"Masak dia tidak tahu. Kalau demikian penyalahgunaan," kata Boyamin kepada reporter Tirto.

Dugaan Boyamin sejauh ini belum bisa dibuktikan, meskipun Aher sebelumnya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ini. Politikus PKS itu dua kali diperiksa KPK terkait rekomendasi izin Meikarta dan aliran dana kepada 9 tersangka sebelumnya.

Terkait rekomendasi, surat dakwaan terhadap Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro, dua terdakwa yang sudah divonis dalam kasus ini, menyebutkan Aher mengeluarkan surat keputusan (SK) soal Meikarta pada 23 November 2017.

SK itu intinya mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi pembangunan Meikarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Jabar. SK itu menjadi dasar rekomendasi pemprov Jabar untuk pembangunan Meikarta ke Pemkab Bekasi.

Sementara terkait aliran dana, Aher menampiknya. "Kalau aliran tersebut ditelusuri, pasti siapa-siapa yang menerima aliran. Yang jelas saya tidak ditanyakan itu," kata Aher usai diperiksa KPK, 10 Januari 2019.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah KPK belum mau berkomentar banyak soal dugaan keterlibatan Aher dalam kasus ini. Menurut Febri, Aher pernah diperiksa sebelumnya.

"Dia sudah pernah diperiksa di penyidikan sebelumnya," tegas Febri kepada reporter Tirto, Selasa siang.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih