Menuju konten utama

Sekarga Mengaku Tak Diajak Diskusi Terkait Program Pensiun Dini

Sekarga mengaku tidak diajak berdiskusi manajemen terkait keputusan program pensiun dini.

Sekarga Mengaku Tak Diajak Diskusi Terkait Program Pensiun Dini
Petugas melayani pelanggan di kantor penjualan (sales office) Garuda Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

tirto.id - Program pensiun dini yang prosesnya akan mulai dilakukan pada akhir Juni ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Hal itu bisa terjadi karena manajemen Garuda tidak pernah membicarakan program itu pada serikat kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulinta dalam surat SKGA-6-405/VI/2021 tertanggal 17 Juni 2021 yang ditujukan kepada Dirut Garuda Irfan Setia Putra

“Bahwa soal pelaksanaan program pensiun dini ini manajemen menyatakan telah berdiskusi bersama seluruh serikat kerja, kami tegaskan itu tidak benar. Manajemen tidak pernah berdiskusi maka pada kesempatan ini kami sampaikan program tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas dia dalam surat yang salinannya diterima Tirto, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, program pensiun dini harus dilakukan sesuai dengan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 ayat 1 yang menyebutkan: Pemutusan Hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan oleh perusahaan.

Namun, Dwi mengatakan bahwa Keputusan Program Pensiun Dini tahun 2021 tidak pernah didiskusikan dengan Serikat/Sekarga.

“Faktanya kami serikat hanya diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada tanggal 19 Mei 2021 di mana dalam pertemuan 15 menit tersebut BoD hanya menyampaikan keputusan BoD terkait dengan rencana Pensiun dini/PENDI 2021. Bahwa atas pertimbangan hukum kami perlu mengingatkan pada BoD pelaksanaan PENDI 2021 harus dilaksanakan dengan pasal 64 PKB baik Ayat 1.2.3. abc,” jelas dia.

Program pensiun dini Garuda disampaikan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada Senin (21/6/2021). Kepada Komisi VI DPR RI, Dirut Garuda melaporkan, bahasan program sudah dibahas dengan serikat kerja. Manajemen kemudian menerima pengajuan pensiun dini dari 1.099 pegawai.

“Tapi hasil 1.000 itu masih jauh dari harapan kita," kata Irfan.

Jumlah tersebut masih jauh dari harapan Garuda untuk efisiensi. Namun, manajemen Garuda mengaku tidak akan memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri.

"Jadi nanti akan ada penawaran-penawaran lain yang akan kita diskusikan dengan teman-teman lain yang. Jelas kita enggak ada keinginan menzalimi karyawan. Kita tahu persis ini bukanlah waktu yang tepat untuk orang kemudian dipaksa keluar. Ini bukan waktu yang tepat, ini harus jaga kepentingan bersama,” tambah Irfan.

Garuda sedang melakukan efisiensi besar-besaran untuk memperbaiki kinerjanya. Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6) mengungkapkan, setiap bulan Garuda menderita rugi hingga USD100 juta.

Selain mengurangi karyawan, Garuda juga melakukan negosiasi dengan para lessor untuk mengembalikan pesawat lebih cepat dari perjanjian. Terbaru, Garuda meminta penundaan pembayaran kupon Sukuk Global USD500 juta yang sedianya jatuh tempo pada 17 Juni. Karena melewatkan pembayaran kupon tersebut, saham Garuda akhirnya kena suspensi Bursa Efek Indonesia.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti