Menuju konten utama

Sejumlah Saran DPR soal Subsidi BBM, LPG 3 Kg dan Listrik pada 2020

DPR meminta pemerintah memperbaiki skema penyaluran subsidi energi pada 2020. Misalnya, untuk penyaluran subsidi tabung elpiji 3 Kg diminta berdasarkan nama dan alamat penerima. 

Sejumlah Saran DPR soal Subsidi BBM, LPG 3 Kg dan Listrik pada 2020
Pekerja membongkar muat gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan warga pulau saat pengapalan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Jumat (15/3/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

tirto.id - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kebijakan subsidi untuk tahun depan dalam rapat pembahasan RAPBN 2020, pada Senin (8/7/2019).

Terkait kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tabung LPG 3 Kg, ada beberapa poin arah kebijakan yang disepakati. Misalnya, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar, serta memberikan subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan tabung LPG 3 Kg.

DPR RI juga meminta pemerintah menerapkan sistem penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran. Sinergi pemerintah pusat dan daerah di pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi juga diminta ditingkatkan.

Anggota Banggar dari Fraksi Golkar John Kennedy Aziz mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RAPBN 2020 meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan anggaran subsidi energi tetap. Dengan begitu, jika realisasi subsidi melampaui pagu, kenaikan harga diberlakukan.

"Agar kebijakan subsidi energi tetap tersebut dapat diterapkan mulai tahun 2020, sehingga risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi di tahun berikutnya," ujar John dalam rapat Banggar di DPR.

Terkait subsidi LPG, Panja RAPBN 2020 juga meminta pemerintah mendistribusikan tabung elpiji 3 kg berdasarkan nama dan alamat agar tak lagi diperjualbelikan secara bebas. Sebab, penjualan secara bebas membuat konsumsi elpiji 3 kg tinggi dan tidak sesuai dengan sasaran subsidi.

Apalagi, konsumsi tabung elpiji 3 kg terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata 5,9 persen setiap tahun. Per April 2019 saja, konsumsi tabung elpiji 3 kg sudah mencapai 2,2 miliar kg.

Sementara soal subsidi listrik, pemerintah dan DPR bersepakat menetapkan bantuan bagi golongan tarif tertentu. Selain itu, memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA. Subsidi juga diberikan kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).

Di samping itu, pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan meningkatkan rasio elektrifikasi dan mengurangi disparitas antarwilayah.

Untuk peningkatan efisiensi subsidi listrik, pemerintah diminta mendorong optimalisasi pembangkit listrik berbahan gas dan batu bara dan menurunkan komposisi pemakaian BBM di pembangkit.

"Panja meminta pemerintah melakukan pemutakhiran dan validasi data yang digunakan dalam penyaluran subsidi listrik terutama jumlah rumah tangga miskin dengan daya 450 VA," ucap John.

Menanggapi saran dari DPR itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan mempertimbangkannya.

Pemerintah, kata dia, siap menerapkan skema penyaluran subsidi yang disarankan DPR seperti yang sudah diberlakukan pada beberapa program subsidi pemerintah lainnya.

"Ini sudah dilakukan untuk beberapa program lain, seperti PKH, bantuan pangan non tunai dulunya rastra juga sudah by name by adress, lalu subsidi listrik juga by name by adress, dan dicek oleh PLN. Artinya untuk Elpiji 3 kg juga bisa dilakukan demikian," ujar dia.

Baca juga artikel terkait RAPBN 2020 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom