Menuju konten utama

Sejumlah Lembaga Filantropi Disebut Danai Terorisme

Lembaga filantropi yang berkaitan dengan terorisme terbilang sukses menghimpun dana dalam jumlah besar.

Sejumlah Lembaga Filantropi Disebut Danai Terorisme
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah lembaga filantropi disebut melakukan penggalangan dana secara terbuka untuk membiayai kelompok teror. Hal ini dikemukakan oleh peneliti sejarah gerakan terorisme di Indonesia, Solahudin.

Berdasarkan hasil penelitiannya, lembaga filantropi dimaksud mengantongi izin dari otoritas terakit. Solahudin mencontohkan salah satunya adalah LAZ ABA.

"Ada lembaga-lembaga amal lainnya yang memang menyalurkan dana untuk kelompok teror, contohnya: LAZ ABA, Syam Organizer, dan lain-lain," kata Solahudin kepada Tirto, Rabu (6/7/2022).

"Lembaga amal seperti LAZ ABA, Syam Organizer melakukannya secara terbuka, mereka membuka open donasi ke publik. Lembaga ini juga berbadan hukum dalam arti mereka mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan LAZ ABA sendiri sudah mendapatkan semacam rekomendasi dari BAZNAS sebagai lembaga yang legitimate untuk memungut infak, sedekah dan zakat," tambahnya.

Solahudin mengatakan bahwa sejumlah lembaga filantropi tersebut bahkan tergolong sukses mengumpulkan dana dalam jumlah besar.

"Penggalangan dananya juga relatif sangat sukses. Misalnya LAZ ABA berhasil mengumpulkan dana hingga 100 M pada periode 2014-2019," ungkap dia.

Solahudin juga mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi pendanaan terorisme melalui satgas Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) yang di dalamnya terdapat PPATK, Polri dan BNPT.

"BNPT mandatnya terkait hal-hal yang berhubungan dengan teror. Terkait dengan pendanaan teror setahu saya BNPT bersama PPATK, Polri, Kemlu masuk ke Satgas DTTOT. Nah hasil kajian atau investigasi BNPT itu bisa didiskusikan di Satgas DTTOT. Di mana ketika ditemukan ada penyalahgunaan dana lembaga amal untuk kepentingan teror maka lembaga itu akan dimasukan ke dalam list DTTOT," jelas Solahudin.

Namun demikian, Solahudin menyebut bahwa penegakan hukum terhadap lembaga amal yang terkait teror merupakan wewenang Polri.

"Mereka ini yang akan menindaklanjuti hasil temuan Satgas DTTOT mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky