Menuju konten utama

Sejarah & Profil Luhut Pangaribuan vs Sang Junior BW di Sidang MK

Sebelum terlibat debat di Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019, antara Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto (BW) pernah terjalin riwayat sejarah lama.

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Luhut Pangaribuan terlibat perdebatan seru dengan Bambang Widjojanto (BW) di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. BW adalah junior Luhut di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ada sejarah lama yang pernah tergurat di antara dua ahli hukum ini.

Kini, keduanya saling berhadapan di Sidang MK yang digelar sejak Jumat, 14 Juni 2019. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (18/6/2019) keduanya bahkan terlibat debat seru. Luhut berkubu di tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, sedangkan BW tampil sebagai pembela Prabowo-Sandiaga selaku pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

Perdebatan memanas usai BW menyebut bahwa ada saksi dari pihaknya yang mendapat ancaman. Saat tiba gilirannya bicara, Luhut yang menganggap BW berlebihan memberikan respons. “Jangan membuat drama,” ucapnya.

Ujaran Luhut sebenarnya belum selesai, namun BW langsung memotong dengan berseru, “Saya keberatan!”. Dengan tegas, Luhut membalas, “Anda tidak menghormati senior!.”

“Kalau betul ada [ancaman]," imbuh Luhut, "tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur kalau ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh, mari kita dengarkan, kewajiban kita, langsung atau tidak langsung."

BW Menjulang, Luhut Hengkang

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan dilahirkan di Balige, Sumatera Utara, tanggal 24 Mei 1956. Setelah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1981, ia kemudian bergabung dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bernaung di bawah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Selain itu, terungkap dalam artikel berjudul “Luhut MP Pangaribuan, Advokat Aktivis dan Akademis” dalam portal HukumOnline (18 Maret 2015), Luhut juga menjadi anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat pula sebagai salah satu pendiri Pusat Bantuan Hukum Indonesia dan termasuk pengurus YLBHI pada awal 1980-an.

YLBHI didirikan pada 26 Oktober 1970 atas inisiatif Adnan Buyung Nasution dan yang didukung penuh oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. Memasuki dekade 1980-an, Luhut bergabung. Ia kemudian ditunjuk sebagai Sekretaris Eksekutif Dewan Pengurus YLBHI. Beberapa tahun kemudian, BW juga bernaung di lembaga yang sama.

Sri Bintang Pamungkas dalam buku Ganti Rezim Ganti Sistim: Pergulatan Menguasai Nusantara (2014) sedikit menyinggung situasi di YLBHI yang melibatkan Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto.

Ketika BW ditunjuk menjadi Direktur YLBHI, sejumlah pengacara senior hengkang dari lembaga ini. Sri Bintang Pamungkas menyebut nama Hendardi, Mulyana W. Kusuma, serta Luhut Pangaribuan, yang memilih pergi dari YLBHI.

Bela Megawati, Gus Dur, Kini Jokowi

Luhut Pangaribuan menyandang gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari University of Nottingham, Inggris, pada 1991. Setahun berselang, ia menerima anugerah Human Rights Award dari American Bar Association (ABA) dan Lawyer Committee for Human Rights di New York, Amerika Serikat.

Tahun 1996, Luhut turut membentuk Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan menjadi kuasa hukum Megawati Soekarnoputri. Megawati saat itu menggugat keabsahan Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Medan pada 22 Juni 1996 yang menghasilkan PDI versi Soerjadi. TPDI juga mengambil langkah hukum atas penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996.

Semasa di TPDI inilah Luhut kembali satu atap dengan BW. Dalam buku Megawati Soekarnoputri: Pantang Surut Langkah (2006) terbitan Institut Studi Arus Informasi diungkapkan, anggota TPDI terdiri dari 8 orang, yaitu Amartiwi Saleh, RO Tambunan, Max Junus Lamuda, Nusyarwan A. Tabrani, Tumbu Saraswati, Luhut Pangaribuan, serta Bambang Widjojanto.

Pada 2001, Luhut Pangaribuan dipercaya oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat Presiden RI ke-4 ini diperiksa Pansus Buloggate 1 dalam kasus dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Dilansir Liputan6 (23 Januari 2001), Luhut saat itu menegaskan bahwa Pansus Buloggate harus menghentikan penyelidikannya karena dasar hukumnya tidak kuat.

Luhut selanjutnya juga aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, setelah Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar pada 2015, Peradi pecah menjadi tiga, masing-masing dipimpin oleh Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan Luhut Pangaribuan sendiri.

Oleh pendukungnya, Luhut Pangaribuan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada 1 Oktober 2015. Di situs Peradi.co, nama Luhut Pangaribuan juga tercantum sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

Di Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019, nama Luhut Pangaribuan kembali terdengar. Ia kini menjadi anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Sandiaga yang dipimpin oleh junior sekaligus mantan mitranya, Bambang Widjojanto.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Abdul Aziz