Menuju konten utama

Sejarah Pelarangan Lagu Cengeng Zaman Orde Baru

Pemerintah Orba lewat Menteri Penerangan Harmoko melarang lagu-lagu cengeng pada akhir 1980-an.

Sejarah Pelarangan Lagu Cengeng Zaman Orde Baru
Rinto Harahap. tirto.id/Gery

tirto.id - Semua orang yang hidup di zaman Orde Baru tahu Betharia Sonata adalah sosok berparas menarik di jagat hiburan yang sama sekali tak berbahaya. Suaranya juga renyah. Betharia, yang dikenal generasi 1990-an sebagai pasangan aktor laga Willy Dozan, pada akhir 1980-an kian populer lewat hit "Hati Yang Luka". Lagu ini punya tempat tersendiri dalam sejarah represi Orde Baru.

Hati Yang Luka dilempar ke publik pada 11 Januari 1988,” tulis Phillips Yampolsky dalam artikel "Hati Yang Luka, an Indonesian Hit" yang dimuat di jurnal Indonesia (Volume 047, April 1989).

Empat hari kemudian, video klipnya nongol di TVRI, yang saat itu satu-satunya stasiun TV yang bisa ditonton rakyat Indonesia. Lagu rilisan Musica Studio itu adalah ciptaan musisi legendaris asal Rote di jagat musik pop yang berurai air mata, Obbie Messakh—yang juga dikenal karena "Kisah Kasih Di Sekolah".

"Hati Yang Luka" tergolong lagu cengeng juga. “Memang dalam video musik Betharia, air mata mengalir turun saat dia bernyanyi,” tulis Phillips. “Liriknya tidak biasa untuk sebuah lagu pop.”

Apa yang disajikan dalam lagu itu adalah kehidupan perkawinan yang diwarnai kekerasan dalam rumah tangga. Soal suami yang main gila dan suka menampar istri. Sebetulnya, kisah dalam lagu ini tidaklah asing di masyarakat.

Lagu ini terbilang legendaris. Masyarakat Indonesia yang hidup di antara akhir 1980-an hingga 1990-an banyak yang kenal liriknya, “Pulangkan saja aku pada ibuku atau ayahku...”

Lagu ini pernah dipelesetkan dalam film Warkop DKI Godain Kita Dong (1989). Sudah tentu menjadi kocak. Dalam film itu, reff-nya berubah: “Pulangkan saja aku ke Amerika atau Alaska.”

"Stop lagu-lagu semacam itu"

"Hati Yang Luka" sebetulnya tidaklah berbahaya. Tidak ada ujaran kebencian di dalamnya. Tapi Menteri Penerangan daripada Soeharto, Harmoko, jadi pusing karena lagu ini. Entah mendapat bisikan dari mana, Harmoko mengharamkan lagu macam "Hati Yang Luka".

Tiga hari sebelum perayaan ulang tahun TVRI ke-26, Harmoko, yang juga bos daripada koran Pos Kota, sudah omong soal lagu-lagu cengeng yang dianggapnya sebagai lagu yang “melumpuhkan semangat.”

Phillips mengutip Kompas (21/8/1989) dalam artikel "Kecengengan Itu Sebaiknya Direm" dengan kalimat pembuka, “Soal lagu Hati Yang Luka yang biasa dibawakan penyanyi Betharia Sonata sambil menangis itu benar-benar mengundang perhatian.”

Tidak jelas yang dimaksud "perhatian" itu datang dari mana, pemerintah atau masyarakat; yang jelas itu merupakan sesuatu yang tak perlu dan "sangat lebay". Menyanyi, menonton orang bernyanyi, atau menangis adalah hak rakyat.

Dalam acara perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988 yang dimeriahkan musik-musik ceria, sebagai Menteri Penerangan, laki-laki pengganti Ali Murtopo itu dengan tegas mengatakan: “Stop lagu-lagu semacam itu.” Maksudnya: stop lagu cengeng.

Di mata Harmoko, lagu-lagu semacam itu menghambat pembangunan nasional. Lagu-lagu yang cengeng dianggap tidak bisa menumbuhkan semangat kerja. TVRI punya peran kunci atas tumbuhnya semangat bekerja. Bagi Harmoko, semangat bekerja rakyat dalam pembangunan tidak akan berhasil apabila mata acara TVRI banyak diwarnai lagu yang disebutnya sebagai "ratapan patah semangat berselera rendah, keretakan rumah tangga, atau hal-hal cengeng."

Menurut Harmoko pula, apa yang digambarkan dalam lagu-lagu cengeng itu bukanlah kenyataan yang ada dalam masyarakat. Tapi Obbie Messakh berpendapat lain. “Saya mencipta berdasarkan apa yang saya lihat dan saya alami. Itu adalah gambaran nyata dari kehidupan ini,” katanya seperti dikutip Yock Fang Liaw dan ‎Leo Suryadinata dalam Essential Indonesian Reading: A Learner's Guide (2005: 48).

Bukan cuma mengganggu hak orang untuk menonton orang menyanyi sambil menangis, Orde Baru lagi-lagi mengganggu para seniman dalam berkreasi.

Membunuh Kreativitas

Mau Harmoko yang benar atau Obbie Messakh yang benar, ada pasar yang harus diisi. Menurut Rinto Harahap, pencipta lagu (yang kebanyakan dengan tema pembangkit air mata) sekaligus Ketua Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), “Lagu semacam itu justru banyak diminta masyarakat, buktinya terjual sampai ratusan ribu kaset.”

Melarang lagu-lagu cengeng bisa berakibat pula pada matinya industri kreatif, karena telah menyia-nyiakan pasar musik yang bisa menghasilkan duit. Lagi-lagi Orde Baru menghambat rezeki orang-orang yang terlibat dalam bisnis kaset.

Pelarangan Harmoko atas musik-musik cengeng juga mengarah ke Rinto Harahap. Soal musik yang dicap cengeng ini, Rinto memang legendanya, melebihi Obbie Messakh. Banyak penyanyi pelantun lagu nan sendu-sendu atau mendayu-dayu adalah orbitan Rinto. Ia dikenal sebagai pengorbit Nia Daniati lewat "Gelas-gelas Kaca". Lagu ini juga dicap cengeng dan tidak disukai Orde Baru.

Orde Baru yang meremehkan lagu "Hati Yang Luka", berpuluh tahun sebelumnya telah sukses melarang lagu "Gendjer-Gendjer" ciptaan Muhamad Arief. Lagu berbahasa Jawa ini bukanlah lagu yang mengajak orang untuk angkat palu dan sabit melawan pemerintah, melainkan bercerita soal ibu yang berjuang agar anaknya bisa makan.

Tapi, menurut propaganda Orde Baru, "Gerwani menyanyikan lagu ini ketika mereka melakukan pesta seks dan memotongi tubuh para perwira Angkatan Darat yang diculik pada 1965. Sejak itu, lagu ini dilarang,” tulis Ariel Heryanto dalam Identitas dan Kenikmatan (2015: 127).

Infografik Harmoko & Lagu Cengeng

Infografik Harmoko & Lagu Cengeng

Soal melarang lagu, waktu Harmoko masih muda dan belum tajir karena Pos Kota dan Sukarno masih menjadi Presiden RI, musik-musik pop Barat juga jadi barang haram. Sukarno menjulukinya lagu ngak ngik ngok dan di lain waktu disebut musik setan. Jangan harap dengan The Beatles atau Elvis Presley, Koes Bersaudara pernah membawakan lagu Beatles, "I Saw Her Standing There", dalam sebuah pertunjukan dan akhirnya masuk sel selama tiga bulan.

Bagi beberapa orang, musik yang dicap ngak ngik ngok itu padahal bisa menjadi musik yang menumbuhkan semangat bekerja dan berpikir positif.

Bicara soal lagu cengeng, lagu bikinan Obbie Messakh atau Rinto Harahap atau Pance Pondaag bukan lagu-lagu cengeng yang pertama di Indonesia. “Rachmat Kartolo berjaya dengan lagu Patah Hati pada 1960-an, industri musik pop lalu menguntit kesuksesan lagu yang dikonotasikan cengeng tersebut,” tulis Denny Sakrie dalam 100 Tahun Musik Indonesia (2015: 147).

Di era 1970-an, lagu mendayu-dayu dan sendu pun banyak beredar di masyarakat. Beberapa musisi sangar yang mengaku rocker pun ikut bikin lagu-lagu yang sebetulnya cengeng. Pada awal 1970-an, ada band bernama The Crabs yang cengeng juga liriknya.

Ada yang menyebut anak tercinta daripada Ibu Tien Soeharto, Bambang Trihatmodjo, adalah bagian dari band itu. Kata Krishna Sen dan David T. Hill dalam Media, Culture and Politics in Indonesia (2006: 186), The Crabs rekaman di bawah Remaco.

Namun dekade 1980-an adalah masa puncak kesalnya pemerintah kepada musik-musik cengeng. Hingga Obbie, Rinto, Pance dan kawan segenerasinya lah yang kena larangan pemerintah lewat mulut Harmoko.

Tak disangka, segala pelarangan yang pernah terjadi di Orde Lama dan Orde Baru bisa saja kembali terjadi di era sekarang. Soal pembatasan kreativitas musisi ini sedang ramai diperbincangkan. Lewat Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang diusulkan oleh Komisi XI DPR RI, ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’.

Aturan karet yang dimaksud adalah Pasal 5. Isinya berisi beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, adalah salah satu yang mengkritik. Ia menilai jika RUU Permusikan diterapkan maka ia akan mengekang kebebasan berekspresi bukan cuma musisi, tapi setiap orang.

"Ada di dalam Pasal 5, dan 50 untuk ketentuan pidananya. Mungkin saja lagunya Iwan Fals yang Bongkar, yang semua orang tahu [liriknya] ‘kita harus turun ke jalan, robohkan setan yang berdiri mengangkang’ itu sangat provokatif dan itu memenuhi ketentuan pidana pasal 50. Menurut interpretasi penegak hukum misalnya," kata Cholil saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (29/1/2019).

Keresahan juga disampaikan Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia. Hafez khawatir efek Pasal 5 RUU Permusikan akan serupa dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah menelan banyak korban.

"Itu pasal karet. Jika ada lagu yang memang bisa membuat gerakan sosial seperti Superman Is Dead di reklamasi Teluk Benoa, pasal ini bisa dipelintir dan musisi jadi bisa dipidana," kata Hafez saat dihubungi reporter Tirto.

Menurut Hafez, pasal tersebut rentan membuat musisi tidak lagi merasa bebas dan akan melakukan swasensor.

"Itu pasal yang multitafsir. Tafsir pembuat lagu dan tafsir penegak hukum, kan, beda. Dan penegak hukum tidak peduli apa pun alasan musisi di pengadilan nanti," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Petrik Matanasi

tirto.id - Musik
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Ivan Aulia Ahsan