Menuju konten utama

Sejarah Munculnya Golongan Khawarij, Pemikiran, & Doktrin Alirannya

Kapan munculnya golongan Khawarij? Lalu, apa yang melatarbelakangi timbulnya aliran Khawarij?

Sejarah Munculnya Golongan Khawarij, Pemikiran, & Doktrin Alirannya
Ilustrasi golongan Khawarij. tirto.id/Gery

tirto.id - Salah satu aliran awal dalam Ilmu Kalam adalah aliran Khawarij. Aliran ini muncul sebagai respons terhadap peristiwa tahkim atau arbitrase yang mendamaikan kelompok Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan setelah perang Shiffin pada tahun 37 hijriyah.

Menurut kelompok Khawarij, tindakan yang ditempuh oleh Ali dan Muawiyah dengan menyetujui perdamaian dalam peristiwa tahkim menyalahi hukum Allah SWT. Mereka menuding semua pihak yang menyetujui perjanjian tahkim telah murtad, kafir, dan keluar dari Islam.

Sekelompok orang yang berpaham semacam ini keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, menentang Muawiyah, serta semua orang yang menyetujui keputusan arbitrase tersebut. Dalam bahasa Arab, keluar artinya kharaja. Dari kata kharaja inilah muncul penamaan Khawarij, yang artinya orang-orang yang keluar dari barisan jemaah umat Islam, khususnya pendukung Ali dan Muawiyah.

Perseteruan politik antara Ali dan Muawiyah pada akhirnya tidak hanya memecah belah umat Islam dalam perkara politik, melainkan juga memicu perbedaan penafsiran agama. Aliran Khawarij, yang merupakan salah satu golongan dalam Ilmu Kalam, muncul sebagai respons atas konflik itu.

Secara definitif, Ilmu Kalam adalah ilmu yang mempelajari tema ketuhanan atau akidah. Padanan kata populernya adalah teologi Islam. Harun Nasution dalam buku Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah (1987) menuliskan bahwa Ilmu Kalam merupakan “ilmu yang membahas wujud Allah, sifat-sifat-Nya, kenabian, alam, dan hubungan Tuhan dengan makhluk-makhluknya".

Aliran Khawarij merupakan salah salah satu kelompok yang memiliki penafsiran tersendiri terhadap aspek ketuhanan dalam Islam, termasuk hubungan antara Allah dan hamba-hamba-Nya.

Penafsiran mereka terhadap teks agama tergolong kaku. Orang yang tidak sepaham dengan ajaran kelompok Khawarij mereka anggap sudah murtad, keluar dari Islam.

Saking radikalnya, kelompok Khawarij menuding Utsman bin Affan, Ummul Mukminin Aisyah, Ali bin Abi Thalib, dan banyak sahabat Nabi SAW lainnya sudah "kafir" karena tidak sepaham dengan mereka. Itulah mengapa, golongan Khawarij dianggap telah keluar dari jemaah dan paham kaum mayoritas muslimin.

Sihabul Milahudin dalam buku Akidah Akhlak (2020) menjelaskan, golongan Khawarij pun meyakini bahwa penyebutan nama kelompok mereka berasal dari Al-Quran surah An-Nisa ayat 100:

"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul- Nya, kemudian kematian menimpanya [sebelum sampai ke tempat yang dituju], maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS. An-Nisa’ [4]: 100).

Bagi golongan Khawarij, keluarnya mereka dari barisan pendukung Ali bin Abi Thalib adalah untuk menegakkan "kebenaran." Di masa akhir pemerintahan Khalifah Ali, jumlah anggota kelompok ini diperkirakan sekitar 12.000 orang.

Belasan ribu orang itu kemudian bertolak menuju Desa Harur yang terletak di Kufah, Irak. Karena bertempat di Harur, nama lain Khawarij ialah aliran Haruriyah. Di kawasan itu, mereka mendirikan pemerintahan sendiri untuk menentang kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Salah satu tokoh Khawarij, yang bernama Abdullah bin Wahab Ar-Rasyidi, mereka pilih sebagai pemimpin (khalifah).

Gagasan Pokok dalam Doktrin Aliran Khawarij

Terdapat sejumlah gagasan pokok dalam doktrin golongan Khawarij yang berkaitan dengan urusan politik hingga akidah. Setidaknya ada 3 doktrin utama yang diyakini oleh kaum Khawarij.

Pertama, gagasan politik Khawarij adalah fanatisme keagamaan. Bagi mereka, hukum Allah harus ditegakkan. Khawarij menganggap semua orang yang mereka nilai telah melanggar hukum Allah berarti sudah murtad, kafir, bahkan darahnya halal ditumpahkan.

Kedua, golongan Khawarij meyakini pemerintahan yang sah adalah sistem khilafah dengan kepala negara dipimpin oleh seorang imam atau khalifah yang dapat dipilih secara bebas oleh umat Islam.

Ketika menjabat menjadi khalifah, masa jabatannya adalah permanen selama yang bersangkutan bersikap adil. Namun, apabila sudah melanggar hukum Allah, menurut kaum Khawarij, khalifah itu harus dihukum, bahkan dibunuh karena dianggap sudah murtad atau kafir.

Bagi kaum Khawarij, khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah khalifah yang sah. Penerus 2 khalifah itu, yakni Utsman bin Affan, mereka anggap hanya sah menjadi khalifah sampai tahun ke-7. Selepas itu, Utsman dianggap oleh kaum Khawarij telah menyeleweng dan pantas dibunuh.

Demikian juga pemerintahan Ali, dianggap sah sampai ia menyetujui arbitrase dengan Muawiyah. Selepas itu, menurut paham kaum Khawarij, Ali pun pantas dibunuh. Pada akhirnya, Khalifah Ali kemudian meninggal pada tahun 661 M setelah diserang oleh salah satu pengikut Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam.

Ketiga, pemikiran golongan Khawarij mengenai akidah memuat doktrin yang sangat radikal. Bagi Khawarij, orang yang berbuat dosa besar layak dianggap kafir, sudah murtad, serta hubungannya dengan Allah terputus. Oleh karena itu, mereka meyakini orang-orang seperti itu layak dihabisi.

Setelah peristiwa Tahkim, orang-orang Khawarij menyampaikan protes kepada Ali dengan bilang, "Mengapa kalian berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi Allah."

Merespons pernyataan itu, Ali bin Abi Thalib bilang, "Itu [pernyataan Khawarij] adalah ungkapan yang benar, tapi mereka artikan dengan keliru," demikian dikutip dari ulasan "Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif Ilmu Kalam" yang ditulis Rubini dalam jurnal Al Manar (Vol 7, No 1, 2018).

Baca juga artikel terkait KHAWARIJ atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom