Menuju konten utama

Sejarah Mahkamah Konstitusi: Kawal Konstitusi di Tengah Kontroversi

MK pernah menganulir aturan hukum yang melarang warga yang dianggap terlibat Partai Komunis Indonesia menjadi calon anggota legislatif.

Sejarah Mahkamah Konstitusi: Kawal Konstitusi di Tengah Kontroversi
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Agenda selanjutnya adalah putusan MK atas perselisihan tersebut yang dijadwalkan pada 27 Juni 2019.

Sidang PHPU ini menambah daftar panjang persidangan yang digelar MK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban.

Kewenangan itu meliputi: (1) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (3) Memutus pembubaran partai politik, dan (4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara itu, kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.

Berdasarkan risalah sidang MK yang dipublikasikan, sidang Pengujian Undang-undang (PUU) paling banyak digelar daripada sidang-sidangnya lainnya, yakni sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKADA)

Sejarah pengujian undang-undang atau judicial review dalam ketatanegaraan, telah berlangsung sejak tahun 1796 di Amerika Serikat. Saat itu, uji undang-undang yang diajukan oleh Danil Lawrence Hylton tentang Undang-undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1974 ditolak karena dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di Indonesia, gagasan untuk pengujian undang-undang sempat dilontarkan oleh Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI tahun 1945. Yamin mengusulkan Balai Agung atau Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk pengujian undang-undang, atau Yamin menyebutnya “membanding undang-undang”.

Namun, usulan Yamin disanggah anggota sidang lain, yakni Soepomo. Ia mengemukakan tiga hal. Pertama, konsep dasar dalam UUD bukan konsep pemisahan kekuasaan, tapi pembagian kekuasaan. Kedua, tugas hakim bukan menguji undang-undang, melainkan menerapkan undang-undang. Dan ketiga, Soepomo menilai bahwa kewenangan hakim untuk menguji undang-undang bertentangan dengan supremasi MPR.

Sanggahan Soepomo itu membuat gagasan Yamin akhirnya tidak disertakan dalam UUD 1945.

Lahir Setelah Reformasi

Lima puluh delapan tahun kemudian, gagasan Yamin akhirnya terwujud. Era reformasi mendorong amandemen UUD 1945, dan mengadopsi MK ke dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001, yang dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B Undang-undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

Abdul Manan dalam Dinamika Politik Hukum di Indonesia (2018) menerangkan setidaknya ada dua kondisi sosial politik yang mendorong lahirnya MK. Pertama, karena pergantian pimpinan pemerintahan, yakni presiden, tidak pernah terjadi secara mulus melalui proses konstitusional yang baik.

Kedua, era Reformasi yang melahirkan sejumlah lembaga negara baru rawan terjadi perselisihan antarlembaga, sehingga perlu dibentuk lembaga negara yang independen untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Jimly Asshiddiqie, yang menjadi Ketua MK pertama, dalam Setengah Abad Jimly Asshiddiqie: Konstitusi dan Semangat Kebangsaan (2006), mengatakan bahwa kehadiran MK sangat penting karena proses legislasi yang terjadi di DPR adalah proses politik.

Hal ini tak jarang membuat proses pembentukan perundang-undangan tidak ditentukan oleh norma-norma konstitusi, melainkan ditentukan oleh kekuatan mayoritas yang memaksakan diri untuk menyetujui undang-undnag tersebut.

“Bahkan tidak jarang undang-undang menyimpang dari UUD 1945. Karena itu dalam negara yang demokratis perlu sebuah mekanisme untuk menguji dan mengecek produk-produk yang dihasilkan DPR, apakah produk itu secara konstitusional bisa dibenarkan atau tidak,” ungkapnya.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, sembari menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan pemerintah kemudian membuat rancangan undang-undang mengenai MK.

Dan setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden. Kemudian pada 16 Agustus 2003 MK resmi dibentuk.

Berkantor di Hotel Santika

Lewat sebuah biografi singkat, Jimly Asshiddiqie menuturkan pengalamannya sebagai Ketua MK pertama. Menurutnya, ketika mulai menjabat, ia hanya bermodalkan tiga dokumen. Pertama, UUD 1945 hasil kerja MPR. Kedua, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi hasil kerja DPR dan pemerintah. Dan ketiga, Keppres pengangkatan Hakim MK yang diterbitkan tanggal 15 Agustus.

“Tanpa kantor, tanpa uang, tanpa pegawai, belum digaji. Bahkan mesin ketik saja tidak ada. No nothing. Kayak zaman revolusi saja […] Saya hanya bilang pada rekan-rekan hakim, bahwa kita harus menjadi contoh,” kenangnya dalam Setengah Abad Jimly Asshiddiqie: Konstitusi dan Semangat Kebangsaan (2006).

MK menyewa ruangan di Hotel Santika Jakarta dengan sistem bayar di belakang sebagai kantornya yang pertama. Hal itu karena enam dari sembilan hakim yang menjabat bertempat tinggal di luar kota.

Jimly menambahkan, meskipun MK bisa saja mendapat ruangan di bekas kantor Dewan Pertimbangan Agung dan Sekretariat Negara, namun ia mempertimbangkan faktor psikologis, yakni MK harus mengambil jarak dengan kekuasaan.

“Demi kepentingan sejarah, rasanya kurang elok bila kami menempati ruang sekretariat negara atau kantor pemerintah, apalagi kalau MK berada di lingkungan istana meskipun hanya untuk sementara. Sebab salah satu sifat yang diperlukan dari MK ini adalah independensi, netralitas, dan bertanggung jawab sesuai konstitusi,” imbuhnya.

Surat perkenalan MK yang pertama kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara memakai kop surat karangan sendiri, dengan beralamat nomor ponsel pribadi Jimly.

“Saya dulu suka diledek karena kop surat dan alamat nomor handphone itu. Itu bersejarah sekali,” ujarnya.

PKI dan Bom Bali

Namun, dengan segala keterbatasan itu, MK mampu membuat keputusan-keputusan penting, di antaranya adalah putusan yang terkait dengan komunisme dan keputusan tentang Bom Bali.

MK mengabulkan permohonan beberapa pemohon mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap Pasal 60 huruf g UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal tersebut melarang warga yang terlibat dalam Partai Komunis Indonesia untuk menjadi calon anggota legislatif. Hal tersebut dalam penilaian MK diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Infografik Sejarah Mahkamah Konstitusi

Infografik Sejarah Mahkamah Konstitusi. tirto.id/Nadya

Dengan putusan tersebut, MK memulai perlunya rekonsiliasi di antara anak bangsa. Putusan itu tentu saja mendapat banyak penolakan dari masyarakat, tetapi MK tetap berpegang teguh pada putusannya.

“Tentara ngamuk, umat Islam ngamuk, tapi [itu sudah] kita putuskan,” ucap Asshiddiqie.

Putusan MK lainnya adalah membatalkan keberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan Bom Bali tangga12 Oktober 2002.

Menurut Asshiddiqie, MK berpendapat bahwa konstitusi melarang pemberlakuan hukum retroaktif dalam keadaan apa pun. Putusan itu komposisinya 5 berbanding 4 hakim konstitusi.

Bagi korban bom Bali, putusan ini dirasa tidak adil, tetapi MK berpegang teguh pada azas positivisme.

“Saya mengerti. Kita juga tidak suka terhadap teroris, tapi tidak boleh membuat undang-undang retroaktif. Misalnya si A melakukan tindak pidana [tapi] undang-undangnya tidak ada. Begitu kemarin dia bikin begini, hari ini ayo kita kumpul, kita buat undang-undang, supaya dia masuk penjara. Enggak boleh dong, itu retroaktif namanya. Tidak boleh berlaku surut […] itu sudah menjadi hukum universal,” imbuhnya.

Hari-hari ini, enam belas tahun sejak MK berdiri pada 2003, pelbagai persidangan dalam koridor kewenangan MK terus berlangsung, termasuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang tinggal menunggu putusan.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Irfan Teguh

tirto.id - Hukum
Penulis: Irfan Teguh
Editor: Maulida Sri Handayani