Menuju konten utama

Sejarah Lem Aibon, Penyalahgunaan, & Anggaran Janggal Disdik DKI

Lem Aibon atau merek lem sejenis kerap disalahgunakan sebagai bahan untuk candu.

Sejarah Lem Aibon, Penyalahgunaan, & Anggaran Janggal Disdik DKI
Ilustrasi orang mabuk.FOTO/Istock

tirto.id - Temuan mengejutkan terungkap dalam rencana anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Tercantum alokasi Rp82,8 miliar untuk pembelian lem merek Aibon yang akan dibagikan kepada para pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jakarta tahun 2020 mendatang.

Adalah William Aditya Sarana yang pertamakali mengungkap kejanggalan dalam anggaran Disdik DKI Jakarta tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menemukan sejumlah keganjilan, termasuk anggaran yang terbilang besar terkait penyediaan lem Aibon, juga peruntukannya yang dinilai tidak tepat.

“Ditemukan anggaran aneh pembelian lem Aibon [sebesar] 82 milliar lebih oleh Dinas Pendidikan [DKI Jakarta]. Ternyata Dinas Pendidikan mensuplai 2 kaleng lem Aibon per murid setiap bulannya. Buat apa?" cuit William lewat akun Twitter-nya, Selasa (29/10/2019) malam.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (30/10/2019) pagi, William menyampaikan kembali temuannya itu. Politisi muda berusia 23 tahun ini menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar segera memberikan klarifikasi langsung.

“Kemarin saya temukan ada usulan belanja lem Aibon senilai 82 miliar rupiah di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Ini usulan dari mana? Kenapa lem Aibon dan kenapa angkanya besar sekali? Saya minta Gubernur jelaskan, jangan buang badan ke anak buah," tulis William.

Sanggahan datang dari Syaefuloh Hidayat selaku Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta. Ia mengaku bahwa anggaran untuk kategori Alat Tulis Kantor (ATK), termasuk lem Aibon, hanya sebesar Rp22 miliar.

"Soal belanja ATK, sebenarnya alat tulis kantor seluruh sekolah itu hanya Rp22 miliar. Kami akan lakukan penyesuaian, mudah-mudahan komponen Aibon yang Rp82 miliar itu tidak ada," elak Syaefuloh kepada reporter Tirto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019) siang.

Penyalahgunaan Lem Aibon

Lem Aibon merupakan salah satu produk unggulan PT Aica Indonesia yang bernaung di bawah perusahaan asal Jepang dan bergerak di bidang industri manufaktur, termasuk dalam pembuatan bahan perekat dan lapisan permukaan untuk interior.

Dikutip dari website resminya, lem Aica Aibon adalah perekat serbaguna berkualitas tinggi yang sudah ada sejak tahun 1974. Dalam buku Tokoh-tokoh Etnis Tionghoa di Indonesia (2008) karya Sam Setyautama, disebutkan bahwa PT Aica didirikan oleh Sofjan Wanandi.

Demikian pula yang tercatat dalam buku berjudul Jurus & Manuver Politik Taufiq Kiemas tulisan Derek Manangka, bahwa PT Aica Aibon -demikian nama perusahaan yang tertulis di buku ini- merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Wanandi.

Sofjan Wanandi adalah salah satu pebisnis nasional tersukses di Indonesia. Sejak 1974 -tahun yang sama dengan produksi awal lem Aibon- ia merintis karier sebagai pengusaha dan mengelola beberapa perusahaan di berbagai bidang, termasuk industri perkapalan, perakitan mobil, asuransi, konstruksi, manufaktur, farmasi dan lain-lain.

Lem Aibon tentunya amat bermanfaat jika digunakan sesuai fungsinya, yakni sebagai alat perekat serbaguna. Namun, lem Aibon atau lem merek lain sejenis justru kerap disalahgunakan demi mendapatkan efek memabukkan dengan cara dihirup.

Tercatat, sudah banyak kasus yang terjadi terkait hal ini dan diberitakan di media. BeritaSatu, misalnya, pernah mengangkat warta bertajuk “Lem Aibon Masih Banyak Digunakan Pelajar untuk Mabuk” pada edisi 12 Februari 2013.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Jayapura, Papua. Diwartakan Okezone tanggal 21 Juni 2019, kondisi ratusan anak pecandu lem Aibon di Kota Jayapura disebut sudah pada titik yang memprihatinkan. Polda Papua pun membuat rumah rehabilitasi untuk menghilangkan efek candu dari lem Aibon yang mendera anak-anak setempat.

Dengan banyaknya kejadian tersebut, bukan hal yang aneh jika William Aditya Sarana mempertanyakan peruntukan lem Aibon yang oleh Disdik DKI Jakarta bakal dialokasikan untuk para pelajar SD.

Lem Adalah Candu?

Tampaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa lem semacam Aibon atau merek sejenis lainnya kerap disalahgunakan sebagai bahan candu, atau dikenal dengan istilah ngelem, bahkan oleh anak-anak di bawah umur.

Menurut Kamus Narkoba: Istilah-istilah Narkoba dan Bahaya Penyalahgunaannya (2006) suntingan Yoke Wulansari yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional (BNN), ngelem diartikan sebagai “kegiatan menghirup lem”, atau dengan definsi “kegiatan menghirup benda-benda sejenis lem, zat pelarut (tinner, cat), atau zat lain sejenis”.

Masih di buku yang sama, dituliskan bahwa banyak sekali anak jalanan yang melakukan aktivitas ngelem hanya untuk mendapatkan efek high atau mabuk akibat uap yang dihisap dari lem.

Odi Shalahuddin dalam buku Di Bawah Bayang-bayang Ancaman: Dinamika Kehidupan Anak Jalanan (2004) menyebutkan, secara umum, penggunaan lem (untuk ngelem/candu) biasanya dilakukan oleh anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun.

The National Institute on Drug Abuse (NIDA) yang dinaungi Kementerian Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat mencatat, lem semacam ini mengandung zat inhalansia yang biasanya dijadikan alternatif yang murah dan mudah diakses ketimbang ganja atau jenis narkotika

Menghirup lem sejenis Aibon seringkali dianggap sebagai cara paling gampang untuk memperoleh efek memabukkan. Jika digunakan secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, bisa mengakibatkan kecanduan yang tentu saja berdampak buruk bagi kesehatan, bahkan berujung kematian.

Dikutip dari Republika, Komjen Pol Budi Waseso saat masih menjabat sebagai Kepala BNN menegaskan, penyalahgunaan lem Aibon pada anak-anak, selain bisa menimbulkan kecanduan, juga bisa menyebabkan kerusakan sel otak. Efek candu dalam penyalahgunaan lem Aibon, lanjut Buwas, sama seperti efek candu pada narkoba.

"Bukan telernya, tapi ada kerusakan permanen pada sel otak, maka itu dinyatakan sangat berbahaya," tandas Buwas di Jakarta pada 7 Desember 2017 silam.

Maka, patut dipertanyakan apabila benar terdapat anggaran sebesar Rp82,8 miliar yang dialokasikan untuk membeli lem Aibon bagi siswa-siswi SD di ibu kota. Tidak hanya terkait besaran anggaran itu, tetapi juga mengenai tujuan atau peruntukan lem Aibon tersebut.

Baca juga artikel terkait LEM AIBON atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH