Menuju konten utama

Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi Bentukan Rezim Soeharto

Sejarah pemberantasan korupsi sebelum KPK dibentuk sebenarnya sudah dimulai pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto.

Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi Bentukan Rezim Soeharto
Presiden RI ke-2 Soeharto dan putrinya, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut. AP/Charles Dharapak

tirto.id - Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibentuk pada 2002, upaya serupa juga pernah dilakukan semasa rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Namun, berbagai aturan yang dikeluarkan justru kerap diabaikan, begitu pula institusi terkait yang dibentuk seringkali tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Memasuki dua tahun pemerintahan Soeharto pada 1970, ungkap Sri Margana lewat tulisan bertajuk “Akar Historis Korupsi di Indonesia” yang terhimpun dalam buku Korupsi Mengorupsi Indonesia (2013) suntingan Ridwan Zachrie dan Wijayanto, masyarakat kembali bereaksi terhadap maraknya korupsi.

Protes mahasiswa dan kritik pers terhadap praktek korupsi kala itu menghasilkan pembentukan Komisi IV di parlemen. Komisi ini bertugas menganalisis permasalahan korupsi dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasinya.

“Seharusnya tidak ada keraguan, saya sendiri yang akan memimpin [upaya pemberantasan korupsi],” tandas Presiden Soeharto kala itu.

Pernyataan tersebut ditegaskan Soeharto dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1970. Presiden mencoba menyakinkan rakyat bahwa komitmen memberantas korupsi dalam pemerintahannya sangat besar.

Komisi IV tersebut, tulis Theodore M. Smith melalui risetnya berjudul “Corruption, Tradition, & Change” dalam jurnal Indonesia (April 1971), ditunjuk langsung oleh Presiden Soeharto untuk memberikan masukan konkret kepada pemerintah dalam hal penanganan korupsi.

Orba & Pemberantasan Korupsi

Selain membentuk Komisi IV sekaligus sebagai tindak lanjut pidato Presiden Soeharto, pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini -dapat diunduh dari website Hukum Online- termasuk mengatur penerapan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta bagi semua delik yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pemerintahan Orde Baru memperkuat UU tersebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GHBN) Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara.

Namun, upaya pemberantasan korupsi ini mengalami kendala karena sebagian besar pegawai negeri mengabaikannya selama bertahun-tahun, begitu pula penerapan aturannya. Bahkan, muncul banyak kecurangan dan kebocoran anggaran di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.

Hal ini, sebut Smith dalam tulisannya, membuktikan bahwa di penerapan UU antikorupsi maupun aturan-aturan lain terkait saat itu tidak bisa diterapkan karena akan mencegah para pegawai yang korup untuk melanjutkan aksinya.

Selanjutnya, tulis Rizki Febari dalam Politik Pemberantasan Korupsi (2015), melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1977, dibuat satuan tugas bernama Operasi Tertib (Opstib) yang bernaung di bawah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban atau Kopkamtib.

Tugas Opstib adalah mengawasi dan menindak praktek manipulasi dan pungutan liar di departemen-departemen pemerintahan. Sayangnya, satuan tugas ini justru jauh dari transparansi, semisal tidak adanya laporan tahunan atau data-data lain yang seharusnya dipublikasikan.

Pemerintahan Soeharto terus mengeluarkan rangkaian aturan ihwal rasuah ini, termasuk GBHN Tahun 1978 tentang penertiban aparatur negara dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan serta keuangan negara, pungutan liar, serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya.

Ada pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Akan tetapi, seperti yang sudah-sudah, penerapan berbagai macam aturan itu tidak maksimal, bahkan tidak berfungsi.

Dikutip dari portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH)-KPK, organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi.

Demikian pula dengan lembaga yudikatif yang diposisikan serupa oleh rezim sehingga tidak ada lagi kekuatan yang tersisa untuk bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Peran publik, termasuk LSM dan pers, juga dimandulkan.

Di sisi lain, pemerintahan Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya hingga akhirnya tumbang pada 21 Mei 1998.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Abdul Aziz