Menuju konten utama

Sejarah Kasus Tanjung Priok: Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Salah satu contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah ada di Indonesia adalah Peristiwa Tanjung Priok. 

Sejarah Kasus Tanjung Priok: Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
Tragedi Tanjung Priok, 1984. FOTO/Istimewa

tirto.id - Salah satu contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia adalah Peristiwa Tanjung Priok. Sejarah tragedi ini terjadi tanggal 12 September 1984. Pecah kerusuhan yang melibatkan massa dari umat Islam dengan aparat pemerintah Orde Baru (Orba) dan menimbulkan korban jiwa.

Hak Asasi Manusia, menurut definisi dari Deklarasi Universal HAM, merupakan hak yang melekat pada diri manusia, mustahil manusia bisa hidup tanpanya. HAM bersifat universal yang dimiliki oleh setiap orang tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun ideologi. HAM tidak bisa dicabut maupun dibatalkan oleh siapa pun.

Pelanggaran HAM merupakan usaha terstruktur untuk mencabut atau membatalkan hak asasi tersebut dari seseorang. Dalam aturan hukum di Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM diartikan sebagai:

“Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Dalam aturan itu pula, disebutkan bahwa pelanggaran HAM diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM ringan dan berat. Sementara untuk aktor, pelanggaran HAM dibagi atas aktor negara dan non-negara.

Sejarah Pelanggaran HAM di Indonesia

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah mencatat banyak kasus pelanggaran HAM, dari yang terselesaikan hingga yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah pembantaian yang dilakukan Westerling terhadap puluhan ribu warga sipil di Sulawesi Selatan pada 1947 atau 2 tahun usai kemerdekaan RI.

Selama 32 tahun masa pemerintahan rezim Orde Baru, misalnya, juga muncul banyak kasus pelanggaran HAM, di antaranya adalah pembantaian terhadap orang-orang yang dianggap simpatisan Partai Komunis Indonesia tahun 1965-1966, penculikan para aktivis pro-demokrasi, Peristiwa Talangsari, Tragedi Trisakti, dan lainnya.

Selain yang disebutkan itu, peristiwa lain yang masih membekas dalam ingatan adalah Tragedi Tanjung Priok. Dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 12 September 1984 tersebut, ratusan orang dari umat Islam tewas akibat bentrok dengan aparat.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia: Peristiwa Tanjung Priok

Tragedi Tanjung Priok merupakan kerusuhan yang melibatkan tentara dan warga sipil di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984. Peristiwa ini merupakan salah satu kerusuhan besar yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

Menurut catatan Irfan S. Awwas dalam Bencana Umat Islam di Indonesia 1980-2000 (2002), kerusuhan di Tanjung Priok berawal dari cekcok antara Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan warga pada 10 September 1984.

Saat itu, Babinsa meminta warga mencopot spanduk dan brosur yang dianggap “tidak bernapaskan Pancasila”. Sebagaimana diketahui, saat itu Pemerintah Orde Baru melarang paham-paham yang dianggap anti-Pancasila.

Selang dua hari, spanduk yang dipasang di Masjid Baitul Makmur itu tidak juga dilepas oleh warga. Petugas Babinsa lantas mencopot spanduk itu sendiri. Namun, saat melakukan pencopotan, petugas Babinsa disebut melakukan pencemaran terhadap masjid.

“… pamflet-pamflet itu ditulis dengan pilox yang tidak bisa dihapus dan tidak ada peralatan di tempat itu untuk dipakai menghapusnya. Maka, tidak ada cara lain kecuali menyiramnya dengan air comberan,” tulis Irfan F. Awwas.

Petugas Babinsa juga disebut tidak melepas alas kaki saat masuk ke dalam Masjid Baitul Makmur. Kabar ini membuat warga menjadi berang dan kemudian berkumpul di masjid.

Pengurus Masjid Baitul Makmur, Syarifuddin Rambe, Sofwan Sulaeman, dan Ahmad Sahi mencoba menenangkan warga. Namun, warga yang sudah emosi membakar sepeda motor petugas Babinsa. Alhasil, Syarifuddin, Sofwan, Ahmad, dan warga yang diduga membakar motor, yakni Muhammad Nur, ditangkap aparat.

Keesokan harinya, pada 11 September 1984, beberapa warga meminta bantuan tokoh masyarakat setempat yakni Amir Biki untuk menyelesaikan permasalahan ini. Amir Biki dan sejumlah warga pun mendatangi Komando Distrik Militer (Kodim) Jakarta Utara. Mereka meminta dengan baik-baik agar jemaah dan pengurus masjid dilepaskan. Permintaan ini tak ditanggapi.

Sekembalinya dari Kodim, Amir Biki mengadakan pertemuan dengan para tokoh muslim se-Jakarta untuk membahas masalah tersebut. Kepada aparat diminta untuk melepaskan keempat jamaah yang ditahan dan segera diantar ke mimbar sebelum pukul 23.00 WIB.

Tuntutan itu tak juga dipenuhi. Massa dibagi menjadi dua kelompok untuk bergerak menuju Kodim dan Polsek. Pada pagi harinya, tanggal 12 September 1984, sekitar 1.500 orang mulai bergerak.

Korban Pelanggaran HAM Peristiwa Tanjung Priok 1984

Menurut laporan yang diterbitkan oleh LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berjudul “Mereka Bilang di Sini Tidak Ada Tuhan: Suara Korban Tragedi Priok” (2004), kedatangan sekitar 1.500 orang massa mendapat hadangan aparat militer bersenjata lengkap.

"Saya melihat tentara mundur tetapi mengarahkan senjatanya ke arah massa," kata Irta Sumitra, salah satu massa aksi dalam kesaksiannya di laporan KontraS.

Massa yang datang saat itu, meski dihadapkan dengan senjata api, tetap menuntut pembebasan atas kawan-kawan mereka. Namun, tuntutan massa dibalas oleh aparat dengan peringatan untuk membubarkan diri. Situasi semakin memanas, dan tentara langsung melepaskan rentetan tembakan ke arah massa.

Korban pun berjatuhan. Bahkan, masih menurut laporan KontraS, beberapa massa yang selamat ditangkap dan disiksa oleh aparat. Sementara itu, lokasi penembakan langsung dibersihkan sehingga tak terdapat tanda-tanda kerusuhan.

Angka pasti mengenai jumlah korban, baik yang tewas, luka-luka, maupun hilang, dalam tragedi di Tanjung Priok tidak diketahui karena pemerintah Orde Baru saat itu menutupi fakta yang sebenarnya.

Panglima ABRI saat itu, L.B. Moerdani, mengatakan bahwa 18 orang tewas dan 53 orang luka-luka dalam insiden tersebut.

Namun, pernyataan itu sangat berbeda dengan data dari Solidaritas untuk Peristiwa Tanjung Priok (Sontak), yang menyebut bahwa tidak kurang dari 400 orang tewas dalam tragedi berdarah itu, belum termasuk yang luka dan hilang.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya