Menuju konten utama

Sejarah Hari Pekerja Nasional yang Diperingati Setiap 20 Februari

Sejarah Hari Pekerja Nasional yang diperingati pada tanggal 20 Februari setiap tahunnya.

Sejarah Hari Pekerja Nasional yang Diperingati Setiap 20 Februari
Sejumlah massa dari elemen buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Hari Pekerja Nasional diperingati setiap tanggal 20 Februari dan tahun ini jatuh pada hari Sabtu (20/2/2021).

Hari Pekerja Nasional atau Harpekindo memiliki tujuan untuk menyatukan semangat kaum pekerja di Indonesia.

Alasan penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 9 yang disampaikan dalam sambutan tertulis. Isinya menyebutkan, tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional dan bukan hari libur.

Meski tidak sepopuler Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Hari Pekerja Indonesia muncul dengan menggunakan momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Hal ini juga sesuai keinginan Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan yang ingin menyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja seluruh Indonesia.

FBSI sendiri adalah gabungan dari 21 serikat buruh yang sebelumnya merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.

Sejarah Hari Pekerja Nasional

Atas keinginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan, kemudian para pimpinan Serikat Pekerja tersebut pun berusaha mewujudkan aspirasi para pekerja.

Mereka lalu mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dan Agus Sudono waktu itu terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama.

Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah.

Selanjutnya, nama ini kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada kongres tanggal 23-30 November 1985.

Karenanya, kehadiran SPSI diharapkan dapat menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia.

Selain itu, juga untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Oleh sebab itulah, maka dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.

Setiap tahun, ketenagakerjaan hingga saat ini memang menjadi isu hangat, hal ini juga mengingat dengan cukup besarnya jumlah tenaga kerja yang ada di tanah air.

Baca juga artikel terkait HARI PEKERJA NASIONAL atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH

Artikel Terkait