Menuju konten utama

Sejarah Hari Maritim Nasional 23 September yang Ditetapkan Sukarno

Hari Maritim Nasional 23 September ditetapkan oleh Presiden Pertama RI, Sukarno.

Sejarah Hari Maritim Nasional 23 September yang Ditetapkan Sukarno
Ilustrasi Laut. foto/istockphoto

tirto.id - Indonesia memiliki 16.056 pulau dan perbatasan maritim dengan 10 negara. Dengan garis pantai sepanjang 54.716 km, Indonesia diakui Dunia sebagai sebuah negara maritim.

Dengan harapan Indonesia dapat menjadi negara maritim yang berjaya, Presiden pertama Indonesia, Sukarno menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 249/1964.

Hari Maritim Nasional dibuat dan diperingati setiap tahunnya agar masyarakat Indonesia sadar akan potensi besar yang dimiliki Indonesia sebagai sebuah negara maritim.

Memperingati Hari Maritim Nasional berarti memperingati juga segala upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam hal kemaritiman Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memantapkan posisi Indonesia sebagai negara maritim adalah menetapkan 7 Pilar Poros Maritim Dunia.

Ketetapan tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Laut Indonesia. Tujuh Pilar Poros Maritim Dunia adalah berbagai kebijakan terkait kelautan Indonesia agar dapat menjadi sebuah poros maritim bagi dunia.

Berdasarkan dokumen Kebijakan Laut Indonesia yang diunggah oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, 7 Pilar Poros Maritim Dunia dibuat sejalan dengan salah satu visi Indonesia, yaitu untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai kepentingan nasional.

Berikut adalah penjelasan singkat terkait setiap pilar dalam kebijakan tersebut.

1. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Kebijakan sumber daya kelautan bertujuan untuk mendorong pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan.

Beberapa upaya atau program yang bisa dilakukan untuk melaksanakan strategi tersebut adalah memanfaatkan sumber daya perikanan secara baik, meningkatkan pemasaran produk kelautan, meningkatkan pengelolaan sumber daya pesisir, dan lain-lain.

Pada sisi lain, kebijakan pengembangan sumber daya manusia memiliki tujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional.

Upaya-upaya atau program-program yang dapat dilakukan adalah meningkatkan jasa di bidang kelautan, meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, mengembangkan kualitas sekolah pelayaran dan perikanan, dan beberapa lainnya.

2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut

Kebijakan yang satu ini ditetapkan agar dapat menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di wilayah laut.

Beberapa program yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pilar ini adalah membangun pertahanan dan keamanan laut yang tangguh, meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama di bidang laut (baik regional maupun internasional), menegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan, dan lain-lain.

3. Tata Kelola dan Kelembagaan Laut

Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan sistem tata kelola kelautan nasional yang komprehensif, terintegrasi, efektif, dan efisien.

Program-program yang bisa dilakukan dalam rangka melaksanakan kebijakan ini adalah menata sistem hukum nasional di bidang kelautan, implementasi hukum internasional di bidang kelautan sesuai dengan kepentingan nasional, dan lainnya.

4. Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan

Kebijakan ini mencakup tiga poin utama, yaitu ekonomi kelautan, infrastruktur kelautan, dan peningkatan kesejahteraan.

Dengan adanya kebijakan ekonomi kelautan, kelautan Indonesia akan menjadi basis pembangunan ekonomi. Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menggerakkan sumber daya nasional.

Ada juga kebijakan infrastruktur kelautan yang bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi kelautan. Salah satu caranya adalah meningkatkan konektivitas dan pembangunan dengan pendekatan Indonesiasentris.

Dengan adanya kebijakan peningkatan kesejahteraan, pemerintah bermaksud untuk mewujudkan pembangunan kelautan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

5. Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut

Dengan adanya kebijakan ini, sumber daya dan lingkungan akan terlindungi dan dimanfaatkan menjadi sebuah potensi yang berskala nasional maupun internasional. Selain itu, kebijakan ini dapat membantu melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut.

Salah satu upaya terkait pengelolaan ruang laut yang dapat dilakukan adalah menciptakan keterpaduan lintas program antarsektor di wilayah laut. Pada sisi lain, salah satu upaya terkait perlindungan lingkungan laut adalah penguatan konservasi ekosistem, jenis, dan genetik.

6. Budaya Bahari

Budaya bahari atau lebih dikenal dengan kata laut merupakan poin penting dalam mewujudkan poros maritim dunia. Dengan diterapkannya budaya bahari, masyarakat Indonesia akan diajarkan kerja keras, gotong royong, dan kecintaan pada lingkungan.

Jika budaya tersebut dapat melekat pada diri tiap masyarakat, akan mudah untuk mewujudkan visi besar Indonesia ini.

7. Diplomasi Maritim

Sesuai dengan artinya, diplomasi maritim berarti melaksanakan politik luar negeri yang berkaitan dengan kelautan Indonesia maupun aset-asetnya sesuai dengan ketentuan nasional dan hukum internasional.

Beberapa program utama yang dapat mewujudkan diplomasi maritim adalah pembakuan nama pulau, percepatan perundingan penetapan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait HARI MARITIM NASIONAL atau tulisan lainnya dari Fatimah Mardiyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fatimah Mardiyah
Penulis: Fatimah Mardiyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra