Menuju konten utama

Sejarah Hari KORPRI, Diperingati 29 November 2021, Tugas & Fungsi

Bagaimana sejarah hari KORPRI, yang diperingati setiap tanggal 29 November? Berikut fakta-faktanya.

Sejarah Hari KORPRI, Diperingati 29 November 2021, Tugas & Fungsi
Peserta mengikuti lomba Tilawah Al-Quran pada MTQ V Korpri Tingkat Nasional 2021 di MTQ Square, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

tirto.id - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diperingati tanggal 29 November. Pencetusan hari peringatan ini ditetapkan berdasarkan hari berdirinya organisasi tersebut, yakni tepat di tanggal yang sama pada 1971.

Berdasarkan catatan JDIH Kabupaten Cianjur, terungkap bahwa KORPRI adalah organisasi yang di dalamnya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, mulai dari yang tergabung di Departemen hingga Lembaga non Departemen.

Sejarah pendirian organisasi ini (yang tanggalnya ditetapkan sebagai peringatan Hari KORPI), ternyata sudah dimulai sejak zaman Hindia Belanda. Lantas, bagaimana cerita lengkap mengenai sejarah tersebut?

Sejarah Hari KORPRI

Saat pemerintahan Hindia Belanda berlangsung, terdapat banyak pegawai yang berasal dari Indonesia (disebut bumiputera). Kala itu, mereka dinilai sebagai pegawai kelas bawah.

Mengutip catatan BKPPD Kabupaten Pasuruan, ketika peralihan kekuasaan atas Indonesia diserahkan kepada Jepang, pegawai-pegawai yang bekerja untuk Belanda dipindah kerjakan di pemerintahan penguasa baru ini.

Setelah itu, kemerdekaan RI dicetuskan pada 17 Agustus 1945 dan Indonesia terlepas dari penjajahan. Pegawai yang sebelumnya bekerja untuk Jepang, beralih tugas menjadi pegawai pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berlanjut setelah itu, Belanda masih berada di Indonesia karena belum mengakui kedaulatan negara jajahannya. Kala itu, pegawai ternyata dibagi atas tiga kelompok, mulai dari Pegawai RI yang berada di kekuasaan RI, Pegawai RI yang berada di daerah kekuasaan Belanda, dan Pegawai RI yang menjalin kerja sama dengan pihak Belanda.

27 Desember 1949, pertama kali Belanda menyatakan bahwa mereka mengakui kedaulatan Indonesia. Indonesia kala itu berubah nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan pegawai pemerintahan saat itu juga ikut berubah menjadi Pegawai RIS.

Masa pemerintahan yang bersifat perlementer ini cukup rumit dalam bidang politiknya, bahkan Pegawai RIS turut terkena imbasnya. Saat itu, parpol bisa memegang kendali pemerintahan hingga menyeleksi pegawai negeri.

Demi kepentingan, terdapat banyak pegawai negeri yang akhirnya melayani parpol, salah satu tujuannya adalah kenaikan pangkat. Jatuh bangun kehidupan politik akhirnya melahirkan Dekrit Presiden, tepatnya pada 5 Juli 1959.

Di masa ini, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensiil, sesuai dengan UUD 1945. Demokrasi Terpimpin yang juga menjadi patokan pemerintah kala itu malah membawa munculnya Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis).

Pemerintah pun menjalankan sebuah upaya agar para pegawai negeri tidak ikut campur dalam kegiatan politik. Tercatat dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 1961, “Bagi suatu golongan pegawa dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik”.

Demokrasi Parlementer dan upaya ini ternyata belum cukup untuk menyudahi konflik politik maupun ideologi kala itu. Pada 1965, terjadi kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan peristiwa G30S PKI. Ketika itu, terdapat banyak pegawai yang mendukung partai tersebut.

Masa awal Orde Baru, pemerintah Indonesia melakukan perombakan pegawai negeri. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Tepat pada 29 November 1971 surat tersebut disebarkan. Oleh karena itu, dapat disebutkan bahwa hari perayaan KORPRI yang sekarang diperingati setiap tahunnya pada 29 November didasarkan pada awal tanggal pendiriannya.

Tugas KORPRI

Melansir catatan KORPRI DPR RI, terdapat setidaknya tiga tugas pokok yang musti dilaksanakan oleh para anggota KORPRI. Berikut ini tugas-tugas tersebut:

  1. Menyukseskan program Pemerintah sejalan dengan ketentuan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  2. Membimbing Korps, mulai dari anggota hingga keseluruhannya. Dilakukan dengan cara memanfaatkan hubungan fungsional yang ada agar tercipta kesatuan landasan berpikir, ucapan, dan tindakan.
  3. Membimbing serta memelihara mutu rohani dan jasmani seluruh anggota. Dilakukan agar pegawai RI memiliki moral tinggi, berwibawa, kemampuannya baik, berdaya guna, serta berhasil guna.

Fungsi Korpri

Melalui Pembalakan Ujian Dinas Golongan III, Sutrisna Wibawa, menjabarkan beberapa poin penting terkait fungsi KORPRI. Berikut ini beberapa fungsi tersebut:

  1. Perekat kesatuan serta persatuan bangsa
  2. Peningkat kesejahteraan serta profesionalitas anggotanya
  3. Sebagai pelindung dan pengayom para anggota
  4. Memberikan saluran kepentingan anggotanya
  5. Peningkat taraf hidup sosial, ekonomi, masyarakat, dan lingkungannya
  6. Melayani masyarakat untuk memberhasilkan program pembangunan
  7. Aktif dalam perumusan kebijakan instansi, sejalan dengan PERPU
  8. Pemberi ide, memperjuangkan keadilan, serta kemakmuran bangsa.

Baca juga artikel terkait KORPRI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani