Menuju konten utama

Sejarah Hari Internasional Akhiri Impunitas Kejahatan Jurnalis

Tanggal 2 November diperingati sebagai Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis. Ini sejarahnya.

Sejarah Hari Internasional Akhiri Impunitas Kejahatan Jurnalis
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/foc.

tirto.id - Tanggal 2 November diperingati sebagai Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists.

Peringatan ini dibuat sebagai upaya penanggulangan isu kekerasan dan kejahatan yang diterima oleh para jurnalis yang terkait dengan jaminan kebebasan berekspresi serta akses informasi bagi semua orang.

Ancaman kekerasan bahkan pembunuhan yang diterima oleh jurnalis sayangnya merupakan hal yang nyata dan kerap terjadi. Hal ini menciptakan ketakutan di tengah iklim media profesional dan menghambat beredarnya informasi, opini, dan gagasan bagi semua orang dengan bebas.

Dilansir dari laman PBB, setidaknya terdapat data-data seperti sejak tahun 2016 hingga 2020 setidaknya 400 jurnalis mati terbunuh karena pekerjaannya atau ketika bekerja. Lalu sekitar 274 jurnalis dipenjara di tahun 2020. Selain itu sekitar 73% jurnalis wanita yang disurvei pernah mengalami kekerasan dan ancaman daring selama pekerjaan mereka.

UNESCO juga menemukan data bahwa ancaman fisik termasuk ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual juga kerap terjadi pada sekita 25% dari jurnalis wanita. Bahkan 13% di antaranya mengaku pernah menerima ancaman kekerasan terhadap orang-orang terdekat mereka termasuk anak-anak dan balita.

Tema dari kasus-kasus yang diangkat dan diasosiasikan dengan ancaman antara lain adalah gender (49%), politik dan pemilihan umum (44%), dan hak asasi manusia serta kebijakan sosial (31%).

Selain itu sebanyak 41% responden mengaku pernah menjadi target serangan online yang nampaknya terhubung dengan gerakan disinformasi yang terencana.

Kasus-kasus ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis ini seringkali tidak ditangani dengan benar dan menimbulkan sebuah impunitas yang membuat para pelaku berani melakukan ancaman untuk membuat jurnalis dan masyarakat takut demi kepentingan tertentu.

Pada awalnya Hari Internasional Akhiri Impunitas Kejahatan Jurnalis dideklarasikan oleh International Freedom of Expression Exchange (IFEX), sebuah organisasi yang membela kebebasan berekspresi, untuk diperingati pada tanggal 23 November pada tahun 2011. Tanggal tersebut dipilih sekaligus untuk memperingati tragedi pembunuhan Ampatuan pada tahun 2009 yang menewaskan 57 orang termasuk 32 jurnalis dan pekerja media.

Hari Internasional Akhiri Impunitas Kejahatan Jurnalis ditetapkan melalui resolusi Majelis Umum PBB A/RES/68/163 untuk diperingati setiap tanggal 2 November. Resolusi tersebut dihasilkan atas desakan dari negara-negara anggota PBB untuk merancang upaya untuk melawan impunitas.

Tanggal itu dipilih didasari oleh tragedi terbunuhnya dua jurnalis Prancis yaitu Ghislaine Dupont dan Claude Vernon, di Mali pada 2 November 2013. Hingga kini tanggal 2 November diperingati untuk memberi kesadaran pada masyarakat akan pentingnya membela kebebasan berekspresi dan akses informasi serta menghentikan segala impunitas atas kasus-kasus kejahatan yang menimpa para jurnalis.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani