Menuju konten utama
LPNK

Sejarah Berdirinya BULOG: Tugas & Fungsi Badan Urusan Logistik

Bagaimana sejarah berdirinya Perum BULOG dan apa saja tugas serta fungsinya?

Sejarah Berdirinya BULOG: Tugas & Fungsi Badan Urusan Logistik
Beras BULOG. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) adalah perusahaan yang berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Secara garis besar, perusahaan ini mengatur serta menggerakan bidang logistik pangan Indonesia. Lantas, bagaimana sejarah pembentukan BULOG dan apa saja tugas serta fungsinya?

LPNK, termasuk Perum BULOG, adalah lembaga negara yang didirikan dalam rangka membantu presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND).

Ida Rohayani melalui karyanya berjudul Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara (2020) mengungkapkan bahwa kedudukan LPNK berada di bawah presiden. LPNK bertanggung jawab secara langsung kepada presiden, lewat menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan. LPNK memiliki tugas yang pemerintahan yang lebih spesifik.

Di Indonesia, terdapat 31 lembaga negara yang bersifat LPNK. Ada beberapa LPNK yang diatur melalui Peraturan Presiden tersendiri dengan tugas-tugas khususnya masing-masing.

Sejarah Pembentukan Perum BULOG

Dikutip dari situs resmi BULOG, lembaga yang mengurusi pangan nasional ini resmi dibentuk pada 10 Mei 1967 dan disahkan melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/KEP/5/1967.

Kala itu, tugas BULOG adalah menjamin keamanan ketersediaan pangan serta stabilitas harga sebagai wujud menegakkan kehadiran pemerintahan baru. Dua tahun berikutnya, melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1969, tugas BULOG diubah sebagai penjaga kestabilan harga beras nasional.

Dari fokus yang hanya mengarah kepada beras, kemudian tugas tersebut diubah lagi pada 1987. Berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1987, tugas BULOG adalah mendukung pembangunan komoditas pangan nasional dengan komoditas lebih dari satu.

Enam tahun kemudian, BULOG mendapatkan perluasan tugas. Melalui Keppres Nomor 103 Tahun 1993, BULOG bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan pangan serta meningkatkan mutu gizi pangan secara nasional.

BULOG menjadi salah satu elemen utama penunjang pemerintahan Orde Baru di bawah rezim Soeharto dalam urusan pangan sebagai salah satu unsur pendukung ketahanan negara. Indonesia pun sempat meraih swasembada beras pada 1984 meskipun tidak bertahan lama.

Setelah rezim Soeharto runtuh pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, melalui Keppres Nomor 103 Tahun 2001, BULOG dinyatakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Lembaga ini resmi berubah menjadi Perum BULOG pada 2003 yang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003.

Tugas dan Fungsi BULOG

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 yang diresmikan pada 17 Mei 2016 menjabarkan tugas Perum BULOG. Setidaknya terdapat empat poin penting yang wajib dilakukan Perum BULOG sebagai upaya ketahanan pangan nasional, yakni:

  1. Pengamanan harga pangan pokok beras mulai dari tingkatan konsumen hingga produsen.
  2. Melakukan pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah.
  3. Menyediakan dan mendistribusikan pangan pokok beras pada masyarakat golongan tertentu.
  4. Melaksanakan impor beras berdasarkan ketentuan.

Tugas-tugas pokok Perum BULOG di atas dijalankan sesuai dengan beberapa fungsi lembaga tersebut. Fungsi BULOG dijelaskan melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1995, antara lain:

  1. Pengadaan dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan.
  2. Penganalisaan harga dan pasar, penyaluran serta angkutan.
  3. Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya.
  4. Pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan.
  5. Pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan, dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Politik
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya