Menuju konten utama

Secara Etika Tak Pantas Parpol Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Caleg eks koruptor dinilai tak pantas secara etika mencalonkan diri saat Pileg 2019. Hal itu disampaikan Pengajar ilmu hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti.

Secara Etika Tak Pantas Parpol Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg
Pengamat Hukum dari STHI Jentera Bivitri Susanti. tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Pengajar ilmu hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menyatakan, secara etika tidak pantas partai politik (parpol) mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Menurut Bivitri, meskipun tidak melanggar undang-undang, namun dalam aturannya caleg mantan koruptor dapat maju jika memberitahu latar belakangnya kepada masyarakat. Tapi, hal tersebut tidak dilakukan setiap caleg sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus turun tangan mengumumkan ke publik.

"Tapi kalau kita lihat undang-undang pemilihan umum, calon legislatif boleh saja jadi caleg ketika keluar dari penjara asal mereka mengumumkan, tapi kalau jadi presiden murni peraturannya tidak boleh," ujar Bivitri dalam diskusi Populi Smart FM di kawasan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Bivitri mengatakan, masalah masih adanya eks koruptor menjadi caleg berasal dari DPR, yang membuat undang-undang tentang Pemilu. Dia menduga ada kepentingan partai di baliknya, sehingga memasukkan eks terpidana korupsi bisa maju menjadi caleg.

Pembatalan Peraturan KPU (PKPU) oleh Mahkamah Agung, kata dia, tak serta merta menjadi pangkal masalah. Karena Mahkamah Agung (MA) memiliki ruang sempit untuk memutuskan berdasarkan UU yang ada.

Bivitri menilai, dengan mempublikasikannya ke publik, apalagi sampai di tempat pemungutan suara, masyarakat akan menjadikan informasi ini sebagai pertimbangan dalam memilih caleg.

"Jalan keluarnya publikasi kan supaya tidak pilih mantan koruptor," pungkasnya.

KPU telah mengumumkan 40 caleg eks koruptor dan 9 orang calon anggota DPD eks koruptor pada Rabu (30/1/2019) malam. Dengan demikian, tercatat ada 49 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Dari jumlah tersebut, tercatat 12 partai politik yang memiliki caleg eks koruptor, sementara empat parpol lainnya yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI nihil nama-nama caleg eks koruptor.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno