Menuju konten utama

Sebut Terorisme Konspirasi, Kaum Terpelajar Dijerat Pasal Karet

Tiga orang ditangkap karena bilang aksi terorisme akhir-akhir ini hanya pengalihan isu. Polisi menangkapnya dengan pasal karet.

Sebut Terorisme Konspirasi, Kaum Terpelajar Dijerat Pasal Karet
Personel Sat Brimob Polda Jatim melakukan penyisiran di areal lokasi ledakan Gereja Kristen Indonesia, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Menurut keterangan pihak kepolisian setempat terjadi ledakan di tiga lokasi gereja di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/18

tirto.id - Selain puluhan orang terduga teroris, dalam satu minggu terakhir polisi juga menangkap sejumlah orang yang tidak terikat langsung dengan terorisme. Kesamaan mereka cuma satu: menuding aksi terorisme sebagai pengalihan isu demi kepentingan politik yang lebih besar.

Korps baju cokelat sudah menangkap setidaknya tiga orang. Salah satu di antaranya bekerja sebagai kepala sekolah SMP negeri di Kalimantan Barat, berinisial FSA.

Dalam unggahannya, FSA menuliskan, "Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. nama Islam dibuat tercoreng; 2. dana triliunan anti teror cair; 3. isu 2019 ganti presiden tenggelam."

Mirip seperti FSA, seorang tenaga pengajar di Universitas Sumatera Utara berinisial HDL juga ditangkap karena berpendapat kalau terorisme adalah pengalihan isu dari #2019GantiPresiden--kampanye yang telah digaungkan sejak jauh-jauh hari oleh, salah satunya, PKS.

HDL dalam akun Facebooknya menulis: "Skenario pengalihan yang sempurna... #2019GantiPresiden." Kini, HDL ditahan kepolisian setempat.

Pemidanaan oleh polisi berlanjut. Pria bernama AAD, bekerja sebagai juru keamanan, juga ditangkap pada Jumat (18/5/2018) karena menuliskan, "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..."

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Nanang Purnomo, mengatakan kepada Tirto bahwa FSA dianggap menyebarkan kebencian berbasis SARA. Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 19/2016.

"Perbuatannya melanggar hukum," kata Nanang, tanpa elaborasi lebih jauh.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan HDL dan AAD ditangkap karena unggahannya dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Masak dibilang tiga kali pengeboman gereja di Surabaya itu pengalihan isu? Mana pengalihan isu? Orang satu keluarga ledakin diri," katanya.

Sama seperti Nanang, Tatan enggan menjabarkan lebih lanjut pada bagian mana pidana telah dilakukan DHL dan AAD. Ia mengatakan kalau penjelasan atau alasan mengenai itu bukan domain mereka, tapi urusan peradilan atau praperadilan.

Keengganan polisi menjawab pertanyaan jelas menimbulkan pertanyaan lain yang besar. Telah lama UU ITE dikirik sebagai pasal karet. Ia bisa menjerat dan menjebloskan orang yang tidak benar-benar terbukti bersalah. Dan dalam tiga kasus di atas, tak ada yang secara eksplisit menyinggung SARA.

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) di Indonesia, Damar Juniarto, mengatakan Pasal 28 ayat (2) tidak cocok digunakan untuk pemidanaan pelaku. Pasal 28 ayat (2) seharusnya menjerat pelaku ujaran kebencian berbasis SARA, dan bukan ujaran kebencian belaka.

"Dalam teks hukum begitu [berbasis SARA]. Tapi dalam praktiknya berhenti pada menyebarkan kebencian," katanya kepada Tirto.

Damar mengatakan "wajar" jika polisi "menertibkan" orang yang menebar ujaran kebencian. Namun, harus berhenti sampai sana. Tidak boleh ada orang yang dipidana karena mengemukakan suatu pendapat.

"Saya rasa itu ditegur tidak masalah, tapi kalau dipidanakan atau penjara sebetulnya enggak perlu. Harus ditegur dan tidak harus dipenjara."

Lagipula, kata Damar, narasi soal terorisme sebagai bentuk pengalihan isu tak datang dari masyarakat. Mereka hanya mendengar pendapat orang lain, yang sialnya, dari tokoh-tokoh masyarakat, yang seharusnya justru memberi teladan.

Apa yang dikatakan Damar sama seperti pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. Menurutnya polisi tak perlu melakukan pemidanaan, terlebih menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurutnya interpretasi atas segala sesuatu, termasuk peristiwa tertentu, adalah hal yang lumrah. Dalam kasus terorisme jadi semakin wajar karena aparat penegak hukum sendiri belum memaparkan keseluruhan kasus kepada publik.

"Tidak tepat," katanya kepada Tirto.

Lantas kenapa polisi tetap jalan terus? Menurutnya, mempidana orang dengan pasal yang tidak sesuai jadi bukti kalau polisi emosional karena anggotanya meninggal karena dibunuh teroris. Manusiawi memang, tapi tak layak dilakukan aparat penegak hukum, apalagi ini berkaitan dengan kemerdekaan fisik orang lain.

"Aparat penegak hukum dan kepolisian jangan emosional memproses ini," katanya.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, secara tidak langsung membenarkan dugaan itu. Katanya, penyebaran informasi seperti itu membuat institusinya tidak nyaman.

"Polri tidak nyaman," katanya di Mabes Polri, Senin (21/5/2018). "Siapa pun yang menyebut rekayasa, kami tunggu buktinya," lanjutnya dengan nada tegas.

Infografik CI Netijen Oh Netijen

Teori Konspirasi dan Orang Pintar

Terlepas dari kasusnya itu sendiri, menarik untuk dilihat bagaimana teori-teori konspirasi seperti ini berkembang di kalangan masyarakat, terutama di kalangan yang biasa disebut "terpelajar" (dua dari tiga orang yang ditangkap adalah pengajar). Kenapa mereka percaya hal itu?

Riset yang diterbitkan di jurnal Personality and Individual Differences coba menjawab mengapa ada orang pintar yang percaya pada hal-hal yang sulit--kalau tidak bisa dibilang mustahil--dibuktikan kebenarannya. Mereka yang percaya teori konspirasi, semata karena memang hanya ingin percaya itu.

Riset yang dilakukan oleh tim dari Universitas Illinois di Chicago dan Universiteit Amsterdam ini melibatkan 343 orang. Mereka diminta mengisi sejumlah kuesioner.

"Penelitian ini menyimpulkan, alasannya sesederhana karena mereka begitu tenggelam--secara emosional atau ideologis--dalam mempercayai konsiprasi, dan mereka menggunakan keterampilan kognitif mereka yang cukup besar untuk meyakinkan diri mereka sendiri bahwa hal yang tidak benar sesungguhnya benar," tulis riset itu, sebagaimana dikutip Time.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino & Maulida Sri Handayani