Menuju konten utama

Sebut Eks PM Malaysia Najib Razak, Djoko Tjandra Membela Diri

Djoko Tjandra mengaku mendapat rekomendasi nama Tommy Sumardi dari eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Sebut Eks PM Malaysia Najib Razak, Djoko Tjandra Membela Diri
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) menjawab pertanyaan wartawaan sebelum menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Djoko Soegiarto Tjandra menyebut mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dalam sidang pledoi. Terdakwa kasus penyuapan terhadap polisi dan jaksa ini mengklaim Najib sebagai orang yang memberi petunjuk untuk berhubungan dengan Tommy Sumardi. Tommy juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini dan telah divonis 2 tahun penjara.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).

Djoko menyatakan sepakat memberi Tommy Rp10 miliar untuk membantunya lolos sebagai terpidana kasus cessie Bak Bali. Klaim Djoko ke mana saja larinya uang itu, ia tak tahu.

Merasa aman-aman saja setelah menggelontorkan miliaran rupiah, Djoko Tjandra etrbang ke Indonesia dibantu oleh jenderal polisi. Ia lantas daftar PK di PN Jakarta Selatan, setelah itu kembali bersembunyi di Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," ujar Djoko.

Ia pun mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.

"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ungkap Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali