Menuju konten utama

Sebut Ada 'Sesuatu' di Kasus Maybank, Ketua OJK Pilih Tunggu Polisi

Wimboh bilang OJK tak bisa langsung bertindak karena ada "sesuatu" yang menurutnya perlu disikapi dengan hati-hati.

Sebut Ada 'Sesuatu' di Kasus Maybank, Ketua OJK Pilih Tunggu Polisi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara mengenai kasus hilangnya dana nasabah Maybank bernama Winda Lunardi senilai Rp20 miliar. Wimboh bilang lembaganya tak bisa langsung bertindak karena ada "sesuatu" yang menurutnya perlu disikapi dengan hati-hati.

Sayangnya Wimboh enggan menyebutkan apa yang ia maksud sebagai “sesuatu” itu. Di rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) ia hanya mengatakan, ”Mengenai Maybank itu pasti ada sesuatu pak. Cuma, kan, ini lagi ditangani hukum, jadi kami dengan sangat hati-hati memberikan statement ke masyarakat.”

Lebih lanjut Wimboh memastikan OJK tidak diam. Sebaliknya mereka sudah memasuki persoalan ini. Hanya saja, kata dia, tidak banyak yang bisa diperbuat selain menunggu penegak hukum.

“Kami sudah lihat, kami sudah masuk, mohon tunggu ndak enak kalau ini mendahului penegak hukum pak,” ucap Wimboh.

Wimboh menjelaskan baik pihak bank maupun nasabah sama-sama telah membuat laporan ke kepolisian. Ia yakin ada hasil yang objektif dari langkah kepolisian. Soal nasib dana nasabah, Wimboh menyerahkan hal itu pada hasil penyelidikan.

“Pasti nanti ini kalau nasabah memang tidak bersalah ya pasti uangnya kembali,” ucap Wimboh.

Adapun Manajemen Maybank diwakili Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko dan pengacara Hotman Paris Hutapea sempat menyatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus raibnya uang Winda. Mulai dari nasabah tidak memegang ATM dan buku tabungan, bunga ditransfer dari rekening pribadi kepala cabang, hingga adanya aliran dana ke orang tua Winda.

Dugaan ini kemudian dibantah langsung oleh Winda dan pengacaranya Joni Patinasarani. Menurut Winda orang tuanya tidak terlibat dan mereka tidak tahu-menahu mengenai penggunaan dan aliran dana yang disebutkan oleh pimpinan cabang.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz