Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Sebaran Zona Merah COVID-19 di Jawa Tengah: 25 Kabupaten & Kota

Ganjar Pronowo mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait lonjakan COVID-19. Berikut sebaran zona merah corona di Jateng. 

Sebaran Zona Merah COVID-19 di Jawa Tengah: 25 Kabupaten & Kota
Seorang pasien berbaring di kursi menunggu masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz.

tirto.id - Kasus COVID-19 di Indonesia terus melonjak beberapa pekan terakhir. Data Satgas COVID-19 per Selasa, 29 Juni 2021 mencatat penambahan kasus positif COVID-19 mencapai 20.647. Penambahan kasus ini juga diikuti melonjaknya kasus dalam perawatan atau isolasi atau disebut kasus aktif.

Penambahan kasus ini pun membuat sebaran zona merah di Indonesia makin meluas. Berdasarkan data yang dipublikasikan Satgas Penanganan COVID-19 pada 30 Juni 2021, zona merah per 27 Juni 2021 tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Paling banyak berada di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Jawa Tengah pun menempati urutan ketiga secara nasional sebagai provinsi penyumbang kasus positif terbanyak, yaitu 251.604 orang per 29 Juni 2021. Hal ini membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan tujuh instruksi khusus untuk kepala daerah di 35 kabupaten/kota terkait dengan bertambahnya jumlah zona merah COVID-19 yang berisiko tinggi.

"Instruksi gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar di Semarang, seperti dikutip Antara, Selasa (29/6/2021).

Ke-25 daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jateng, antara lain: Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah itu merupakan langkah untuk menekan angka penyebaran kasus.

Ganjar menjelaskan instruksinya itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama, adalah instruksi untuk bupati/wali kota yang jika diringkas ada tujuh perintah langsung Gubernur Jateng kepada para pimpinan daerah.

Tujuh instruksi itu adalah bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown itu, menurut Ganjar, adalah membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB dan semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.

Instruksinnya lainnya, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo," kata dia.

Kemudian, poin kedua, instruksi ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng yang diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

PPKM Darurat, Jokowi Tunjuk Luhut untuk Jawa-Bali

Penambahan kasus COVID-19 yang melonjak ini, membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan baru "PPKM Darurat." Dalam pelaksanannya, aturan PPKM Darurat ini lebih ketat daripada PPKM mikro yang selama ini dijalankan pemerintah. Salah satunya soal pembatasan mal hingga pukul 17.00.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjadi koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

PPKM mikro darurat merupakan istilah baru yang digunakan pemerintah untuk merespons pandemi COVID-19 yang terus melonjak.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (29/6/2021) malam.

Jodi mengatakan aturan detail terkait PPKM mikro darurat masih dimatangkan pemerintah. Ia belum bisa memastikan kapan kebijakan teranyar itu akan berlaku. Ia hanya bilang hal itu akan diumumkan secepatnya oleh pemerintah.

"Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat," kata Jodi.

Jodi meminta masyarakat tidak panik menanggapi isu PPKM mikro darurat. Ia berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penularan COVID-19.

Baca juga artikel terkait ZONA MERAH JAWA TENGAH atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri