Menuju konten utama

Sebanyak 52 Kasus Netralitas ASN di Pemilu Sedang Ditindaklanjuti

52 laporan yang sedang diproses KASN tersebut ialah hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO).

Sebanyak 52 Kasus Netralitas ASN di Pemilu Sedang Ditindaklanjuti
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah menindaklanjuti 52 laporan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi.

Made mengatakan, laporan tersebut telah ia serahkan kepada Bawaslu RI untuk ditinjau kembali. Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakti KASN dengan Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.

"Apakah [laporan tersebut] melanggar UU No.7/2017 tentang Pemilu atau UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bawaslu yang punya wewenang itu," ujar Made di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Apabila semua laporan sudah selesai diperiksa oleh Bawaslu RI, barulah KASN akan mengambil tindakan dengan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Dari sana akan dikategorikan jenis pelanggarannya, apakah ringan, sedang, atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010," ujarnya.

Sementara untuk kasus pelanggaran netralitas ASN, kata Made, sanksinya termasuk dalam kategori sedang. "Jika ia [ASN yang terbukti tidak netral] terkena di sanksi sedang. Ia tidak bisa ikut seleksi terbuka. Karena syaratnya ASN tidak boleh dalam masa mendapatkan sanksi sedang," ujarnya.

Sebab itu, ia mengaku KASN harus berhati-hati sekali menerima laporan dan memeriksa fakta yang ada karena hal seperti ini beririsan dengan hajat hidup seseorang.

"Kalau jenis pelanggarannya berat maka bisa dinon-job, kan," tuturnya.

52 laporan yang sedang diproses oleh KASN tersebut ialah hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) yang jumlahnya mencapai 67 kasus.

Kasus ini terkait pelanggaran netralitas ASN dalam masa kampanye yang dimulai sejak awal Maret 2019 hingga 14 April 2019 di empat kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menurut Koordinator Program DKI Jakarta PATTIRO, Nurjanah berdasarkan temuan timnya, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas antara lain 6 enam kasus menghadiri deklarasi dukungan terhadap peserta pemilu.

Empat kasus terlibat dalam kampanye dan mengadakan kegiatan yang menunjukan keberpihakan, 2 kasus mobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu, 1 kasus memberikan fasilitas kampanye kepada peserta pemilu.

Satu kasus memasang alat peraga kampanye, 2 kasus ASN menjadi pembicara /narasumber/peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu, dan 51 kasus mengunggah foto atau aktivitas di media sosial.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto