Menuju konten utama

Seaport Interdiction, Polisi Sita 62,9 Kilogram Sabu di Bakauheni

Polisi menyita 62,9 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni dan mengamankan total 19 tersangka.

Seaport Interdiction, Polisi Sita 62,9 Kilogram Sabu di Bakauheni
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melaksanakan seaport interdiction, dalam bentuk pemeriksaan kendaraan dan orang yang dicurigai membawa narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Anjing pelacak dilibatkan dalam kegiatan ini dan operasi kali ini berhasil mengungkap empat kasus. Kasus pertama terjadi pada 24 September 2021. Polisi mendapatkan informasi perihal pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Medan ke Ibu Kota.

“Kami menyita 3.450 gram sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, di Mabes Polri, Kamis (21/10/2021).

Dalam perkara ini polisi menangkap 11 orang yakni AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, SPI, S, dan DR. Empat hari kemudian, polisi menggeledah barang bawaan yang terdapat dalam sebuah bus yang hendak menuju Jakarta.

Lantas ditemukan tiga kardus berisi 29 bungkus teh Cina yang diduga berisi sabu, dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu WMP, R, NHF, dan HS. Dari tangan mereka, polisi menyita 29 kilogram sabu.

Perkara ketiga terjadi pada 30 September. Polisi mencurigai mobil ekspedisi. Ketika memeriksa bawaannya, polisi menemukan kardus cokelat berisi 10 teh Cina. Berdasarkan interogasi, petugas ekspedisi akan mengangkut kardus itu ke gudang di daerah Bekasi, Jawa Barat lantas dikirimkan lagi ke alamat penerima yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Pada perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SN, PHS, NA, dan DIS. Namun, dalam penangkapan, menurut polisi DIS melawan sehingga ia ditembak dan nyawanya tak tertolong meski telah dilarikan ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua kardus yang masing-masing berisi 10 plastik teh Cina, di dalamnya terdapat 20.450 gram sabu.

Kasus terakhir, polisi memeriksa kendaraan kargo. Di dalam mobil itu terdapat 10 paket teh hijau. Ketika dicek, ternyata paket itu berisi 10 kilogram sabu. Akhirnya L alias Y alias N dan AN alias N dibekuk dan diresmikan sebagai tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil disita (dari empat kasus) 62,9 kilogram, dengan total tersangka yang ditahan 19 orang,” kata Krisno. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Baca juga artikel terkait SEAPORT INTERDICTION atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari