Menuju konten utama

SE Menaker Soal THR Wajib Dibayar Penuh Terbit Pekan Ini

Kemenaker menegaskan THR tahun ini wajib dibayarkan secara penuh dan tanpa dicicil kepada pekerja. Pengusaha tak diberi relaksasi seperti 2 tahun lalu.

SE Menaker Soal THR Wajib Dibayar Penuh Terbit Pekan Ini
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai kewajiban pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada karyawan di tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut SE tersebut akan diterbitkan dan diedarkan pada pekan ini.

"Ya (akan keluar pekan ini)," kata dia, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya Indah juga menjelaskan, pada tahun ini pengusaha tidak diberikan relaksasi untuk membayarkan THR dengan cara dicicil seperti dua tahun yang lalu karena alasan pandemi COVID-19

“Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” jelas dia, Minggu (3/4/2022).

Ia menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bila terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” jelas dia.

Dengan adanya kebijakan ini dia berharap para pengusaha agar dapat membayarkan THR kepada pekerja-pekerjanya sesuai ketentuan dan tepat waktu. Sedangkan harapan kepada pekerja adalah supaya kiranya mereka dapat memanfaatkan THR secara tepat guna, yaitu digunakan untuk konsumsi yang sangat mendesak atau diperlukan.

Sebagai informasi dalam dua tahun terakhir sebagai stimulus pemerintah pada para pengusaha, pembayaran THR diizinkan untuk dicicil. Skema pembayaran THR pun beragam, ada yang dibuat tiga kali cicilan sampai akhir tahun atau dua kali yang dibayarkan secara bertahap pada karyawan.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri