Menuju konten utama

SE Menag: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan Sementara

Menag Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

SE Menag: Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan Sementara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Kebijakan itu dikeluarkan lantaran penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Per 15 Juni 2021, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.927.708.

Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Sementara untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, kata Yaqut, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Menag meminta jajarannya di tingkat pusat untuk mementau pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga bagi para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," kata dia.

Satgas COVID-19 mencatat ada 15 kabupaten/kota yang mengalami lonjakan signifikan baik kasus maupun bed occupancy rate (BOR) dalam sepekan terakhir. Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adidasmito mengatakan ke-15 daerah itu seluruhnya berada di pulau Jawa.

“Jika dilihat secara umum sebelas dari 15 kabupaten kota ini memiliki perkembangan pembentukan posko yang masih rendah di bawah 50%,” kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Belasan daerah itu yakni Grobogan, Bangkalan, Demak, Jepara, Kota Bekasi, Depok, Sleman, Semarang, Bandung, Bandung Barat, dan seluruh kota administrasi di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KEGIATAN KEAGAMAAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan