Menuju konten utama

SBY Teken Surat Pencopotan JR Saragih dari Ketua DPD Demokrat Sumut

Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan pencopotan JR Saragih sebagai ketua DPD Demokrat Sumut sesuai dengan kode etik Demokrat.

SBY Teken Surat Pencopotan JR Saragih dari Ketua DPD Demokrat Sumut
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Pencopotan JR Saragih sebagai ketua DPD Demokrat Sumut, Rabu (21/3/2018), telah melalui persetujuan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Yang tandatangan SK pemberhentian kan ketua umum dan sekjen," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsudin, saat dihubungi Tirto, Kamis (22/3/2018).

Keputusan tersebut menurut Amir sesuai dengan kode etik Demokrat yang menyatakan seorang kader diberhentikan sementara dari jabatan kepengurusan jika menjadi tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

"Ini kan Gakkumdu Sumatera Utara itu kan sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun," kata Amir.

Meskipun begitu, kata Amir, tidak menutup kemungkinan JR Saragih akan mendapatkan sanksi etik yang lebih berat, seperti pemecatan sebagai kader.

"Ini kan sudah persoalan hukum. Kita tunggu saja prosesnya nanti," kata Amir.

Posisi JR Saragih di Demokrat Sumut, kata Amir, rencananya akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari DPP Demokrat. Namun, ia belum bisa memastikan sosok penggantinya.

"Dengan begini dia (JR Saragih) bisa menuntaskan persoalan hukumnya," kata Amir.

Perihal kelanjutan proses pencalonan JR Saragih, Amir juga belum dapat memastikannya. Menurutnya itu akan dibahas terlebih dahulu oleh DPP Demokrat.

JR Saragih sempat mencalonkan diri sebagai Cagub Sumut berpasangan dengan Ance Selian dari PKB. Namun, KPUD Sumut menyatakan keduanya tidak lolos proses verifikasi berkas.

KPUD Sumut menyatakan ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat pencalonan karena berbentuk legalisir, bukan asli.

Pasangan ini sempat mengajukan banding ke Bawaslu Sumut dan diterima. Mereka diminta melengkapi kembali berkas ijazah JR Saragih ke KPUD Sumut.

Akan tetapi, KPUD Sumut pada 15 Maret kembali tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. Keputusan KPU ini merujuk pada berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKB ini dinilai belum memenuhi syarat.

Selain itu, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut juga menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir fotokopi ijazah. Saragih diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora