Menuju konten utama

SBY Memang Berhak Disediakan Kendaraan oleh Negara

Berdasarkan Undang-undang, seorang mantan presiden dan wakil presiden berhak diberikan sebuah rumah, dan disediakan kendaraan beserta pengemudinya, termasuk mantan presiden SBY.

SBY Memang Berhak Disediakan Kendaraan oleh Negara
Mobil Marcedez Benz S600 Pullman Guard. FOTO/Istimewa

tirto.id - Lagi-lagi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bahan pembicaraan netizen. Kali ini bukan soal kicauannya di Twitter, atau soal rumah mewah yang diberikan negara kepadanya, tapi terkait dengan kendaraan milik negara yang digunakannya.

Beberapa media sempat membahas SBY yang masih meminjam mobil milik negara. Hal ini lantas direspons oleh pihak SBY yang mengklarifikasi kabar itu.

Dalam rilis tertulis, SBY menyebutkan bahwa pada 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah digunakan SBY selama 7 tahun itu diantar dan diserahkan ke rumah SBY oleh Sekretariat Negara (Setneg). Mobil tersebut masih milik negara dan operasionalnya serta pengemudinya masih di bawah kendali Paspampres. Ini sesuai secara hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, secara jelas diatur soal penyediaan kendaraan bagi para mantan presiden dan wakilnya. Ini diatur pada pasal 8 UU No 7 tahun 1978. Selain kendaraan, mereka juga berhak diberikan hunian.

"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b.disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," bunyi Pasal 8 UU 7/1978.

Pemberian rumah dan penyediaan mobil kepresidenan untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian seorang yang pejabat tinggi.

"Selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," penjelasan huruf a pasal 8.

Sementara terkait mobil kepresidenan, negara menyediakan mobil serta pengemudinya. Pada bagian penjelasan UU ini, tidak dijelaskan adanya perbedaan kata “Diberikan” untuk fasilitas rumah dan “Disediakan” dalam fasilitas kendaraan. Hanya dijelaskan biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta pengemudinya," bunyi penjelasan huruf b pasal 8.

Infografik Tunggal Hak Mantan Presiden

Dianggap Bagian dari Penghematan

Juru Bicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik, ikut angkat bicara persoalan mobil negara yang digunakan oleh mantan presiden SBY. Menurut Rachland, Sekretariat Negara yang meminjamkan mobil itu, karena belum mampu menyediakan mobil dinas untuk SBY seperti yang diatur dalam UU.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka,” sebut Rachland, dikutip dari lama Demokrat.or.id.

Masalah Penghematan dianggap sebagai alasan negara belum bisa menyediakan kendaraan saat SBY purnabhakti, sehingga Sekretariat Negara untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY. Hal juga yang terjadi pada mantan Wakil Presiden Boediono. Status kendaraan mantan wakil presiden tersebut masih sementara.

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban Negara kepada mantan presiden dan wakil presiden tersebut. Namun, menurut Rachland, SBY sesungguhnya sudah ingin mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.

Namun Mobil yang sudah berusia 10 tahun tersebut dalam kondisi kurang baik dan sangat mudah mengalami gangguan. Kondisinya baru saja selesai diperbaiki. Setelah dalam kondisi baik, rencananya SBY akan mengembalikan kendaraan tersebut. Grup D Paspampres juga mulai mengurus proses pengembaliannya.

Namun, SBY merasa dipojokkan dengan informasi yang sudah beredar beberapa hari ini. “.... Saya sedih, justru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya,” ujar SBY dalam rilis tertulisnya.

Baca juga artikel terkait MOBIL DINAS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Suhendra