Menuju konten utama
Anies Baswedan

"Saya Tak Pernah Mengatakan Menolak Reklamasi, Tapi Menghentikan"

Anies mengklaim tidak leluasa bergerak karena jelang ia menjabat berbagai aspek legal reklamasi sudah dirapikan lebih dulu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengklaim kebijakan reklamasi di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat rinci. Dia tak diberikan peluang untuk menetapkan kebijakan lain selain yang sudah ditetapkan. Dalam hal reklamasi, Anies mengeluh perannya mengecil. Dia tak lagi bertindak sebagai regulator, melainkan pihak yang mengeksekusi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Yang ngerjain ini,” kata Anies. “Hebat!”

Meski Reklamasi Teluk Jakarta adalah megaproyek pengurukan 17 pulau termasuk pengembangan bangunan di atasnya, ia mengklaim tak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, pengurukan lautan dengan pemanfaatan lahan yang sudah ada, berbeda dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan [IMB]. Dia bahkan menegaskan ulang, sejauh ini belum mengingkari janji politik.

“Saya tidak pernah mengatakan menolak reklamasi. Saya selalu mengatakan menghentikan reklamasi,” tutur mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ke-26 itu.

Pada era Ahok, terdapat sawala panjang soal reklamasi antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Perdebatan paling tajam, terkait kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP. Usulan itu berbenturan dengan keinginan anggota dewan: Cukup 5 persen saja. Namun, Anies tak mengambil salah satu di antara dua usulan itu.

“Saya ini sedang jadi gubernur, bukan lagi berdagang cari untung-rugi, ngitung persentase,” ucap calon presiden lewat konvensi Partai Demokrat pada tahun 2014 itu.

Anies menganggap ada kejanggalan dari mana didapat usulan 15 persen itu. Padahal angka tersebut muncul dari simulasi modeling.

Anies menerbitkan IMB tanpa menunggu Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Meski memiliki kewenangan, ia juga tidak mengeluarkan pergub baru untuk gantikan pergub yang diteken Ahok. Alasannya, aturan hukum yang dia buat tak akan bisa berlaku surut ke belakang. Selain itu Anies mengklaim ingin membuat kepastian hukum bagi para pengusaha.

Kami berbincang dengan Anies Balai Kota DKI Jakarta pada, Selasa (2/7/2019). Tim Tirto yang bertemu saat itu adalah Fadiyah Alaidrus, Dieqy Hasbi Widhana, Reja Hidayat, Jay Akbar, dan Andrey Gromico.

Berikut wawancara khusus kami dengan pendiri Yayasan Gerakan Indonesia Mengajar itu:

Apakah Pak Anies merasa ingkar janji terkait reklamasi? Dalam janji kampanye tentang reklamasi, Pak Anies menciptakan multitafsir terkait menolak reklamasi itu yang seperti apa, menghentikan, membongkar atau bagaimana?

Saya tidak pernah mengatakan menolak reklamasi. Saya selalu mengatakan menghentikan reklamasi. Semuanya yang menjadi kontrak politik, janji, itu di-review dulu dengan matang. Baru diputuskan sebagai janji, termasuk ketika terkait soal reklamasi.

Jadi kami hati-hati. Kami mengatakan akan menghentikan reklamasi. Mengapa itu penting menghentikan? Karena kalau kami bicara tentang membongkar, efek lingkungan hidupnya akan besar sekali. Jadi kami bilang, kami hentikan dan yang sudah [terbangun] dimanfaatkan.

Nah itu yang kami maksud multitafsir. Masalahnya, reklamasi ini termasuk bagian dari pemanfaatan di atasnya atau gedung itu termasuk bagian megaproyek reklamasi itu. Apa yang Pak Anies lakukan ini [menerbitkan IMB] meneruskan reklamasi?

Maksudnya bagaimana?

Ketika Pak Anies meneruskan, otomatis termasuk bagian dari megaproyek yang termasuk di dalamnya, bukan hanya pulaunya, tapi juga bangunan di atasnya. Megaproyek 17 pulau yang pada akhirnya menyusut menjadi 13 pulau, di dalamnya sudah termasuk rencana pendirian bangunan di atas pulau itu. Maka dari itu menerbitkan IMB apakah bisa berarti sama dengan melanjutkan megaproyek tersebut?

Tidak. Mega proyek apa, ya? Karena kalau yang kami mau lakukan jelas, yang mau kami lakukan menghentikan dan memanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk publik. Saya mengatakan itu semenjak 2016 sampai dengan 2017.

Apakah sudah ada perjanjian kerjasama pada saat saya mengatakan janji itu? Belum. Justru itu yang rencananya dikerjakan kemudian.

Lalu oleh pemerintahan waktu itu dan oleh pengembang, melakukan amandemen terhadap kerjasamanya, bukan? Bulan Agustus, lalu Bulan Oktober tanggal 2 dan tanggal 5. Lalu saya mulai bertugas tanggal 16 [Oktober]. Jadi semua pranata untuk mereka melakukan reklamasi itu, mereka bereskan sebelum saya mulai bertugas.

Nah, sekarang bagaimana Bapak bisa memastikan manfaatnya itu sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik?

Memang di sini letak tantangannya. Saat kami semua menyatakan akan memberikan itu untuk publik, pada saat itu saya di luar pemerintahan, bukan? Saat masuk pemerintahan ini sudah dibuatkan semua pranata PKS [Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah dan pengembang]. PKS dibereskan semua tepat sebelum saya mulai bertugas.

Karena itu, pada fase ini saat ini saya menarik garis, ini [pulau yang sudah terbangun] adalah masa lalu, termasuk bangunan yang sudah jadi. Ke depan, kita akan mengaturnya lewat RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] dan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] yang saat ini belum diatur. Jadi pertarungannya ini legal. Bukan opini karena legal.

Saya beri contoh ketika kami menghentikan pembangunan Reklamasi ini, apa yang kami kerjakan? Kami cari ruang mana yang masih ada peluang secara legal supaya yang kami kerjakan itu secara legal kuat. Reklamasi, kan, ada Keppres-nya, ada Perda-nya. Itu, kan, artinya perintah Undang-Undang, bukan? Kemudian saya berjanji menghentikan, berarti saya harus mencari ruangnya, kan?

Akhirnya ketemu ruangnya itu, enggak tahu Anda sudah baca atau belum, tapi ruangnya adalah dengan membentuk kembali Badan Koordinasi Pelaksanaan Reklamasi [Pantai Utara Jakarta]. Badan itu ketika dibentuk, kontroversial, saya dikritik, dibilang melanjutkan reklamasi. Lalu saya jawab kepada kritik-kritik ini. Saya katakan bahwa kritik ini adalah Anda mengkritik imajinasi Anda sendiri. Anda berimajinasi melanjutkan reklamasi. Lalu Anda kritik imajinasi itu.

Kenyataannya, dengan ada badan ini, maka saya bisa meminta kepada badan untuk melakukan audit. Semua pihak yang pernah mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi lalu diaudit. Lalu apa yang diaudit itu? Nah, saya tidak bisa menjelaskan ini kepada mereka yang mengkritik. Enggak bisa. Kenapa? Kalau saya jelaskan, enggak akan ada yang mau datang. Saya ini bikin badan, semua orang bilang meneruskan karena ini badan koordinasi pelaksana. Loh, badan ini, kan, memiliki wewenang untuk memberi izin dan mencabut izin, bukan?

Berarti badan itu dibentuk untuk mencabut izin?

Iya. Tapi saya tidak bisa mengatakan itu sekalipun ke Tirto. Karena kalau saya jawab itu, enggak akan ada yang mau datang karena sudah tahu akan dicabut. Apa yang dilakukan kira-kira? Kami sudah tahu kepada pemilik izin-izin ini untuk di-chek list kewajibannya dengan pelaksanaannya. Ketika kewajiban-kewajibannya tidak dilaksanakan, maka kami cabut. Alasan pencabutannya bukan selera. Alasan mencabutnya adalah Anda tidak memenuhi kewajiban.

Misalnya, Amdal [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan]. Sudah sekian tahun tidak punya Amdal. Ya sudah, tinggal dicabut itu. Jadi sekalipun dicabut, secara legal pun mereka enggak bisa menuntut saya. Kami enggak bisa dituntut karena salahnya mereka yang membuat.

Nah, sekarang situasinya, ketika saya masuk pemerintahan DKI yang posisinya regulator dalam semua urusan. Tapi urusan reklamasi, Pemprov DKI itu pihak terikat perjanjian kerjasama. Perjanjian itu dibuat sebelum [saya menjadi gubernur]. Kebayang tidak kalau Anda tanya perasaan saya bagaimana? Tapi saya ini, kan, ngurus negara, bukan perasaan.

Jadi kalau saya ditanya rasanya, ya bayangin kita sudah berencana melakukan a, b, c, d, e, f, g kemudian sebelum [saya] mulai [memerintah], yang mereka mau kerjakan, ditata semua aturan hukumnya, pembenarannya itu dibuat semua, sehingga yang mereka kerjakan itu benar secara hukum. Jadi ketika saya mulai tugas, saya harus cari ruang. Seperti kemarin saya mencari untuk penghentian reklamasi.

Kalau terkait dengan posisi dianggap mengkhianati janjinya, yang dimaksud ialah janji untuk sebanyak-banyaknya bagi kepentingan publik.

Ketika berbicara kepentingan publik, apakah iya kemudian tidak ada tidak ada persentase apapun yang menjadi haknya swasta? Wong perjanjiannya ada, kok, yang membangun lahan itu swasta, swasta itu punya jatah 35 persen. Kan jadi aneh ketika Anda berharap itu 0 persen. Jadi Yang bangun itu siapa kemarin? Pemerintah? Bukan, yang membangun swasta. Lalu mereka dapat kompensasinya bentuknya lahan, terus di lahan itu mereka pakai. Dingin melihatnya, jangan emosional.

Berarti sekarang baru 5 persen?

Iya 5 persen.

Sudah hampir seluruhnya di Pulau D itu?

Jadi gini. Itu, kan, wilayah 100 persen. Kemudian 35 persen mereka bisa pakai. 65 persen akan diserahkan kepada Pemprov.

Berarti yang diserahkan ke Pemprov di bagian belakang (utara)?

Macam-macam wilayahnya. Itu sebabnya kita akan mengatur lewat RDTR yang saya enggak mau ngomongin sekarang bagaimana ngaturnya. Tapi kita masih ruang yang cukup tuh di situ.

35 persen yang Bapak maksud itu hitungannya perpulau atau izin pengembang?

Kalau itu ada di dalam perjanjian [PKS]. Itu, kan, bukan saya. Itu adalah apa yang sudah tertulis di dalam perjanjian.

Narasi soal nelayan itu, mohon maaf nih Pak, saya melihat..

Nanti kita bahas nelayan. Saya ingin settle dulu ini. Saya ingin Anda bisa menunjukkan tulisan Anda benar. Kalau Anda tidak bisa, harus koreksi. Kita fair saja. Tirto tidak berada di pihak manapun, kan? Tirto itu berada di pihak kebenaran.

Kami juga terbuka soal koreksi…

Ya. Karena begini. Saya merasakan antara apa yang senyatanya dikerjakan dengan apa yang digaungkan. Ini adalah infused water, tapi kalau semua orang bilang ini adalah air bir, saya bisa apa coba?

Bapak mengatakan bahwa bangunan yang sudah terbangun dianggap sebagai bagian dari masa lalu. Apakah pembuatan RTRW dan RDTR akan mengakomodasi bangunan yang sudah terbangun?

Itu model-model pertanyaan yang belum saya bisa jawab sekarang, seperti kalau saya ditanya tentang badan kemarin. Kalau saya jawab semuanya, langkah-langkah ke depan saya menjadi "selesai" semuanya. Seperti saat kemarin ditanya kenapa membentuk badan, kalau saya mengatakan "ya niatnya badan ini untuk mencabut izin", maka itu semua rencana [mengevaluasi perizinan] ke enggak bisa dijalankan.

Tapi gini, kita ingin tatanan hukum yang sudah mereka lakukan itu dihargai untuk bangunan yang sudah terjadi, karena bangunan itu dibuat mengikuti aturan hukum pada saat itu. Tempat yang masih kosong, nah itu kita tata ulang, tapi nantinya seperti apa? Kita lihat nanti. Seperti apa? Saya gak bisa [jawab] saat ini. Kenapa? Karena saya enggak lagi cari tepuk tangan hari ini.

Sama seperti saat saya mengumumkan badan, saya enggak lagi cari tepuk tangan saat itu. Baru pada saat saya mencabut izinnya, saat itu baru yang mengkritik, "Oh, iya, ya, begitu caranya". Ini soal legal, bukan soal opini. Kemenangan itu tidak ditentukan di opini hari ini tapi ditentukan di aspek legal. Itu sebabnya saya prefer terkait yang menyangkut rencana kerja nanti aja, deh.

Kemudian apa alasan mengatur ruang reklamasi dalam RTRW dan RDTR, bukan dalam RZWP3K (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)?

Sebetulnya kalau yang kemarin kita tarik lagi [Raperda RZWP3K dari DPRD DKI] supaya nanti ketika pembahasan tidak lagi membahas 17 kawasan daratan [reklamasi] yang terbangun, tapi hanya meng-cover tempat yang senyatanya sudah ada. Kemudian ini adalah memang daratan Pulau Jawa.

Tapi dalam draf Raperda RZWP3K pun mengatur sejumlah pesisir, seperti Muara Angke.

Itulah bagian yang harus kita revisi karena kalau dulu tempat-tempat itu antara pulau dan pantai itu tergabung jadi satu, sekarang kita tarik untuk dirapikan. Mana yang termasuk kita bahas dalam RTRW dan RDTR kemudian rencana zonasi pulau-pulau kecil. Karena itu beda nantinya dan ini bukan masuk pulau-pulau kecil.

Soal NJOP 15 persen diusulkan di zaman Pak Ahok, itu 15 persen dikalikan NJOP dan luas tanah. Kemudian DPRD memintanya hanya 5 persen. Mengapa Pak Anies tidak mengambil salah di antara keduanya. Atau justru sudah mengambil dalam bentuk konversi yang lain?

Raperda ini dibahas, ini ada Pemprov versus DPRD. Produk yang diharapkan keluar. Perda yang diharapkan keluar apa?

Rencana Tata Ruang...

Rencana tata ruang, kan? Ini diharapkan manfaatnya untuk pengembang. Terus 15 persen itu diharapkan manfaatnya untuk?

Warga?

Pemerintah. Ini, kan, diharapkan nanti keluar tata kota dan 15 persen. Tata kotanya kelihatannya tidak ada masalah tapi 15 persen ada masalah, kan?

Masalahnya di mana, Pak?

Yang sana minta 5 persen. Yang sini minta 15 persen. Terus ada penangkapan KPK.

Lalu pembahasan di DPRD berhenti...

Apa yang terjadi? berhenti, kan? Akibat berhenti lalu apa yang terjadi? Keluar Pergub PRK. Yang diatur oleh Pergub apa? Mana 15 persennya? kok tidak diatur? Kalau Anda berjuang untuk 15 persen, mana itu barangnya? Lha, kok Pergubnya malah memberikan pada pengembang, landasan bergerak. Lantas apa faedah untuk rakyatnya?

Ini teman-teman harus investigasi. Kok bisa itu gagal? Kenapa yang dijadikan sebagai bendera perjuangan, malah tidak diperjuangkan dalam peraturan. Yang permintaannya pengembang malah diberikan. What is going on?

Memang ada apa, Pak, kok harus investigasi?

Jangan tanya ke saya. Saya tidak pernah memperjuangkan 15 persen. Saya tidak pernah berbicara soal persentase. Justru saya melihat fenomena ini heran. Kok bisa.

Harusnya 15 persen masuk ke Pergub karena itu usulan Pemprov hasil simulasi modeling?

Iya, dong. Persis.

Tapi apa kontribusi tambahan ini harus dimasukan dalam Pergub?

Nah justru itu. Itu soal lain. Jadi justru sekarang itu, kenapa 15? Kenapa tidak 12? Kenapa tidak 17? Kenapa tidak 22?

Saya ini sedang jadi gubernur, bukan lagi berdagang cari untung-rugi, ngitung persentase. Saya ini melaksanakan Undang-Undang, peraturan. Karena itu saya akan bekerja sesuai peraturan. Bukan lagi negosiasi harga.

Negara itu dapatnya uang bukan dari one time, sekali. Negara itu dapatnya terus-menerus lewat pajak. Makin perekonomian tumbuh, maka semakin besar pajak untuk negara. Kenapa perekonomian bisa tumbuh? Karena ada kepastian hukum. Karena itu bagi saya, kepastian hukum itu penting untuk orang berusaha [pengusaha].

Soal 15 persen, 5 persen, itu sesuatu yang tidak punya dasar hukum. Saya tidak tahu.

Tetapi kalau menembak peruntukannya, 15 persen kontribusi tambahan itu di antaranya untuk perbaikan atau revitalisasi ekosistem lingkungan.

Iya. Maka dari itu pertanyaan saya, kenapa enggak 17 persen saja lebih banyak? Iya, dong. Kenapa tidak 50 persen saja?

Itulah sebabnya mengurus negara harus memakai rujukan aturan. Ini adalah negara hukum. Bukan pakai selera. Kalau saya mau sewa rumah, ya, bolehlah tawar-menawar. Tapi kalau sebagai penyelenggara negara, tugasnya menjalankan peraturan. Atur dulu.

Rujukan ini [kontribusi tambahan 15 persen], menurut saya ada masalah di situ. Konsepnya beda, kok. Saya memang tidak berencana mengubah kawasan itu menjadi tertutup, sebesar apa pun kontribusi yang mereka akan bayar. Jadi kalau saya milih, nih, mereka kontribusi 100 persen atau lahannya terbuka untuk publik, saya memilih lahan ini terbuka untuk publik dibanding kontribusi 100 persen lalu menjadi daerah eksklusif, tertutup.

Saya ingin membuat wilayah ini bagian dari Jakarta, bisa diakses oleh publik seperti wilayah lainnya. Tapi kalau konsepnya tempat tertutup, i’m not selling, saya tidak lagi menjual sejengkal tanah pun di Jakarta ini.

Lalu soal nelayannya bagaimana, Pak? Itu, kan, mereka jadi lebih jauh mencari penghasilan karena ekosistem terdekatnya berubah. Penghasilan mereka jadi berkurang.

Iya. Dengan itu dihentikan pulaunya. Sesudah kegiatan konstruksi reklamasi itu berhenti, maka kawasan itu lebih leluasa untuk para nelayan. Ini saya buka catatannya, teman-teman di komite pesisir itu sudah membahas dengan para nelayan. Pertemuannya sudah 10 kali. Enam kali itu khusus pembahasan RPZWP3K. Artinya pembicaraan dengan mereka itu masih jalan terus. Kami berharap juga begitu terus.

Tapi kalau masalah pembahasan RPZWP3K itu, para nelayan mempermasalahkan karena bentuknya sebatas sosialisasi. Bukan penyusunan bersama. Ditambah draft yang sudah ada, kawasan nelayan justru dijadikan kawasan non-nelayan.

Menurut saya, pembicaraan itu masih belum final. Ini masih on going. Ada baiknya kalau soal begini, nanti pas lagi ada acara, kami undang saja melihat. Kenapa? Ya ini untuk menjaga objektivitas saja antara apa yang dikatakan dan yang senyatanya terjadi. Jadi dari situ bisa menilai.

Kalau teman-teman ngobrol dengan komite pesisir, mereka cerita, tuh, ngobrolnya bagaimana. Anda, kan, bisa punya dua versi. Daripada punya dua versi, nanti kalau ada acara datang saja, jadi lebih enak.

Terkait soal IMB ini kita bisa objektif saja. Kami tidak ada lagi kegiatan reklamasi, bahkan Pulau C yang baru sepertiga, itu complete lost, tidak ada kompromi. Tapi langkah ke depan, saya sampaikan bahwa, itu masih belum bisa kita diskusikan juga. Karena kita dalam proses penyusunan. Saya melihat ketelitian dari keseluruhan proses ini. Saya merasa bahwa kita harus double ekstra telitinya. Kami berhadapan dengan pihak yang sangat teliti soal legal, hukum. Saya melihat bagaimana semua aturan ditaati selain IMB. Yang lain ditata semuanya. Bahkan penataannya semuanya beres di hari-hari menjelang saya bertugas. Artinya ada kemampuan membaca potensi masalah, lalu legalnya dibereskan.

Sengaja untuk jangka panjang begitu Pak maksudnya?

Saya rasa ini cukup matang. Jadi kalau lawyer ini, boleh ini. Lawyer boleh [bagus].

Kalau melihat kawasan reklamasi ini, kan mahal-mahal itu ruko dan huniannya. Gimana menggabungkan kawasan daerah mahal yang kemungkinan besar akan eksklusif karena mereka punya banyak petugas keamanan, dengan yang -- kata Bapak -- akses masyarakat akan bisa di semua area pulau itu?

Bisa, sih. Yang sekarang sedang kami coba itu membangun Jalasena atau untuk pejalan kaki, untuk naik sepeda. Pada akhirnya nanti akan masuk ke regulasi. Tapi kami yakin bahwa lahan yang masih luas ini, itu ruang yang cukup besar untuk kami mengatur.

Proporsi itu hilang dalam diskusi yang kemarin. Ketika dengar IMB, persepsi yang tercipta bahwa seluruh lahan dibangun. Persepsi, ya, bukan fakta. Kemudian persepsi IMB ini untuk hal yang sedang atau mau dibangun, bukan untuk barang yang sudah ada. Kita ini kalau sudah menyangkut hukum tata ruang, itu ada prinsip-prinsip yang harus dihormati. Sesuatu yang dibangun secara legal kemarin, tidak bisa diubah menjadi ilegal hari ini. Nanti kami akan atur caranya supaya bisa diakses oleh semua. Kawasan terbuka untuk umum dimanfaatkan.

Jadi di Jakarta itu sosial-ekonomi itu sangat menentukan. Karena itu saya sangat berharap sekali nanti aturan disini bisa membuat kesetaraan. Saya lagi renovasi di Monas, itu salah satu pesan kepada perancangnya adalah gimana Monas sebagai sebuah tempat yang kaya dan miskin bisa barengan di situ. Tanpa ada perasaan enggak pas. Kita sudah punya contohnya: Car Free Day. Itu yang atas dan bawah nyambung. Sudah jadi itu Car Free Day. Mau Nike asli, KW semua ada di situ.

Tapi kalau bangunan masih belum. Kami akan coba nanti. Doakan kami bisa menemukan rumusan yang pas.

Oh. Masih dalam perumusan itu…

Ya, pakai aturan dong ngaturnya.

Jadi, apa tujuan Anda menerbitkan IMB?

Saya ingin ada kepastian hukum di tempat ini. Tidak ada lagi orang yang akan yakin membangun kalau kemudian gubernurnya justru membongkar bangunan yang saat itu dibangun legal. Kalau saya bongkar bangunan yang dibangun sesuai dengan PRK [Panduan Rancang Kota], berarti saya menganggap PRK itu tidak mengikat, tidak berlaku. Tidak boleh di dalam hukum tata ruang. Perubahan peraturan tata ruang tidak berlaku surut. Jadi ketika saya mengubah sekarang, maka bangunan yang sudah ada itu harus diakomodasikan. Itu kan prinsip hukum tata ruang.

Apa tidak bisa Pergub direvisi saja?

Pergub direvisi atau tidak, yang sudah ada tidak berubah jadi legal. Kalau yang sudah terbangun berubah menjadi ilegal, tidak ada lagi yang akan percaya sama Pergub. Kalau orang membangun sesuai dengan jumlah yang boleh, ya boleh, keluar izinnya. Itulah sebabnya dalam situasi ini, ya, memang harus dikeluarkan IMB-nya. Karena dia mengikuti semua ketentuan. Kalau yang ke depan itu lain cerita. Saya tidak bisa ceritakan sekarang.

Dunia usaha ketika melakukan investasi, maka mereka melihat PRK. Kalau satu atau dua rumah, kan, lain soal. Berarti kalau ganti gubernur, bahaya nih keputusan yang sekarang, karena gubernur berikutnya belum tentu mengambil keputusan seperti sekarang.

Saya boleh setuju atau tidak, suka atau tidak pada Pergub 206. Itu perasaan saya. Tapi perasaan saya itu tidak penting. Karena yang penting adalah kebijakan sebagai orang yang memegang amanat.

Dalam UU 27/2007, itu dimungkinkan melakukan pembongkaran jika zonasi sudah ada, dan ternyata letak bangunan beda dengan peruntukannya.

Kami sempat diskusikan soal itu. Jadi ketika ada seperti ini, dengan adanya PRK [Pergub 206/2016], tidak bisa sederhana itu. Jadi sudah kita exercise itu. Kami sempat exercise opsi-opsinya, tapi ya gitulah. Yang ngerjain ini, saya tidak mau pakai istilah kunci-mengunci, itu sudah menyiapkan semua, pranatanya, dengan cerdik dan seksama, dengan selengkap-lengkapnya. Hebat.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Mild report
Fotografer: Andrey Gromico
Reporter: Fadiyah Alaidrus, Dieqy Hasbi Widhana, Reja Hidayat & Jay Akbar
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dieqy Hasbi Widhana