Menuju konten utama

Saut: Penambahan Anggaran Lebih Dibutuhkan Ketimbang Revisi UU KPK

Komisioner KPK menilai penambahan anggaran KPK lebih dibutuhkan ketimbang revisi UU KPK 

Saut: Penambahan Anggaran Lebih Dibutuhkan Ketimbang Revisi UU KPK
Masa aksi penolakan revisi undang-undang Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta selatan, Minggu (8/9/2019). tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Komisioner KPK Saut Situmorang menilai penambahan anggaran KPK lebih dibutuhkan ketimbang revisi UU KPK apabila penguatan lembaga antirasuah tersebut ingin terealisasi.

"Jadi upaya perbaikan itu [cukup] dengan UU yang ada sekarang, kasih resource yang lebih besar, kami hanya dapat kurang dari Rp1 triliun per tahun, tapi mengawasi uang yang Rp2.500 triliun, it doesn't make sense," kata Saut di Jakarta, Minggu (08/09/2019).

Tanpa ada revisi UU KPK, lanjut Saut, lembaga antirasuah ini sudah berjalan cukup baik. Dari 10 orang yang terindikasi korupsi, 5 orang di antaranya sudah ditangkap. Untuk itu, KPK hanya perlu ditambah personil dan anggaran agar kinerja KPK bisa lebih baik lagi.

"Sekali lagi, kasih resource yang betul supaya kemudian ada perubahan yang signifikan di tengah-tengah masyarakat karena menindak itu adalah cara mencegah yang paling baik sebenarnya," katanya.

Terkait dengan revisi UU KPK, Saut mengaku dirinya merupakan salah satu yang mendukung itu. Namun demikian, ia menilai revisi yang tengah digodok DPR saat ini justru melemahkan KPK, dan tidak sesuai dengan harapannya.

"Banyak yang dukung revisi ini, saya termasuk. Saya mau deputi penindakan ditambah lagi unit-unitnya. Sekarang sedang dibentuk apa yang kami sebut sebagai financial intelligence. Tapi strukturnya itu masih belum ada," jelas Saut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga revisi UU KPK ini bertujuan untuk melemahkan bahkan menghancurkan KPK. Bahkan, ICW melihat ada kepentingan tertentu yang hendak diselundupkan dalam revisi UU KPK ini.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai desain komisi antirasuah dengan revisi UU KPK seharusnya dibuat sedemikian rupa oleh para elite politik agar tidak ada keleluasaan bergerak saat hendak melakukan perbuatan korupsi.

"Kalau kita baca RUU itu jelas cara kerja legislasi ini mempersempit ruang gerak KPK. Ini berarti bukan penguatan tapi pelemahan bahkan penghancuran," ucap Adnan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang