Menuju konten utama

Satu Polisi jadi Tersangka Penembakan Demonstran di Parigi Moutong

Polri berjanji akan menindak anggotanya yang melanggar SOP secara profesional.

Satu Polisi jadi Tersangka Penembakan Demonstran di Parigi Moutong
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Rudy Sufahriadi (tengah) menunjukkan sabu-sabu seberat dua kilogram hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (18/10). Selain sabu yang ditaksir bernilai Rp3 miliar itu juga disita puluhan kartu ATM dan puluhan juta uang tunai dari dua tersangka berinisial AA dan A dalam sebuah penggrebekan pada Minggu (16/10) malam. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/16.

tirto.id - Polda Sulawesi Tengah menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka kasus penembakan demonstran penolak tambang di Parigi Moutong. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium STIK-PTIK, dilansir dari Antara, Rabu (2/3/2022).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil uji forensik dan balistik yang dilakukan Polda Sulteng terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022.

Rudy menjelaskan hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.

"Begitu juga hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelasnya.

Terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, dia menambahkan, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H, serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna dongker, dan tiga buah selongsong peluru.

Rudy menegaskan akan bertindak profesional dalam menangani anggota yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.

"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.

Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.

"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pada 12 Februari 2022, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani berunjuk rasa di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka menuntut Pemerintah Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.

Massa bergerak sejak pukul 09.00 WITA. Karena aksi itu dianggap telah mengganggu kelancaran lalu lintas, maka polisi membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA. Polisi menyebut aksi blokade perlu ditertibkan karena mengganggu pengguna jalan.

"Kapolres telah mengimbau demonstran sebanyak empat kali. Penutupan jalan dilakukan massa aksi sejak pukul 12.00-24.00 WITA yang berujung pada penindakan," kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi, beberapa waktu lalu.

Namun, di tengah tindakan tersebut ada seorang demonstran bernama Erfadi yang tewas setelah diterjang peluru tajam. Peluru diduga mengenai belakang tubuh korban hingga tembus ke bagian dada depan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN DEMONSTRAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky