Menuju konten utama

Satu Hakim PN Jakpus Positif COVID-19, Pengadilan Tetap Beroperasi

PN Jakarta Pusat telah bersurat ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggelar tes swab massal.

Satu Hakim PN Jakpus Positif COVID-19, Pengadilan Tetap Beroperasi
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

tirto.id - Satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif COVID-19. Meski begitu, pengadilan tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada satu rekan hakim kami terpapar COVID-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Hasil tes swab tersebut diperoleh pada Senin, 17 Agustus 2020.

"Selanjutnya Bapak Ketua PN telah menginstruksikan pada hari Senin (17/8/2020) kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat," tambahnya.

Menurut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, juga telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Diarahkan untuk segera dilakukan tes swab untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karir, hakim ad hoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang insya Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera tes swab tersebut," ungkap Bambang.

Namun hari ini, PN Jakpus tetap beroperasi seperti biasa. "Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat tutup selama sepekan sejak 4 Agustus 2020 karena salah seorang pegawai di bagian perdata terpapar COVID-19.

"Apakah nantinya perlu untuk dilakukan 'lockdown' 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," kata Bambang.

Angka Incidence Rate (IR) Covid-19 di Jakarta Pusat pada 23 Juli hingga 6 Agustus mencapai 45,31 atau yang tertinggi di Ibu Kota Jakarta.

Dengan kecepatan penularan tersebut, Jakarta Pusat menjadi zona merah penularan COVID-19 berdasarkan data IR virus ini. IR Covid-19 merupakan angka yang menggambarkan laju kasus baru pada populasi dan periode waktu tertentu.

Baca juga artikel terkait PN JAKPUS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan