Menuju konten utama

Satpol PP Gusur Paksa Rumah Warga di Tamansari Bandung

Penggusuran dilakukan di tengah proses hukum di PTUN Bandung terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret.

Satpol PP Gusur Paksa Rumah Warga di Tamansari Bandung
Sejumlah warga melihat alat berat membongkar sebuah bangunan rumah warga di Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggusur paksa sejumlah rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

Satpol PP mendatangi kawasan tersebut sejak pukul 08.00 WIB. Mereka membongkar paksa sejumlah rumah dan mengeluarkan barang-barang milik warga.

"Kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kami pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi saat berdialog dengan warga.

Idris mengklaim dari 197 warga Tamansari sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.

Kedatangan Satpol PP sempat dihadang warga dan akses masuk ke area RW 11 Tamansari ditutup. Warga lalu berdialog dengan petugas Satpol PP.

Namun dialog tersebut tidak membuahkan hasil dan lalu Satpol PP membongkar paksa sejumlah rumah warga.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar membantah data jumlah warga yang disebutkan oleh Satpol PP. Menurut Rifki masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan tersebut.

"Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga," kata Rifki.

Rifki menyebut penggusuran yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai prosedur hukum. Sebab, kata dia, warga masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret.

"Mereka disini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kami masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak 2017 merencanakan pembangunan proyek rumah deret di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Sejak 2018, sebagian warga ada yang bersedia direlokasi ke Rusunawa Rancacili. Namun sebagian warga lainnya masih ada yang memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan