Menuju konten utama

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Intel Pantau Aktivitas Hotel Alexis

Berdasarkan pantauan tim khusus Satpol PP DKI Jakarta, sudah tidak ada aktivitas apapun di Hotel Alexis, Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Intel Pantau Aktivitas Hotel Alexis
Gedung Alexis (kanan) tampak dari luar, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk memantau aktivitas hotel Alexis.

Tim tersebut diturunkan sejak surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, pengelola Alexis, dikeluarkan Pemprov pada Jumat (23/3/2018) pekan lalu.

"Saya mempunyai yang namanya tim pemantau, atau lebih kerennya intelejen Satpol-PP, lah. Saya punya tim, karena di struktur Satpol PP ada yang namanya kepala seksi pemantau," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2018).

Berdasarkan laporan tim, kata Yani, sudah tak terlihat aktivitas apapun di tempat usaha hiburan yang terletak di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, itu.

Yani menambahkan, di depan pintu masuk gedung, tertulis spanduk besar penghentian serta permohonan maaf manajemen Alexis yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

"Sampai sekarang Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada di sana. Ternyata enggak ada hilir mudik kegiatan, enggak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," tuturnya menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memastikan bahwa seluruh bisnis yang berkaitan dengan 4Play Lounge Alexis ditutup. Ia mengatakan telah mencabut enam TDUP yang terdiri atas jenis hiburan 4Play Lounge Alexis, diskotek, restoran, karaoke, hotel, dan griya pijat.

Ada beberapa aturan yang dipakai sebagai landasan pencabutan TDUP tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 itu mengatur tentang proses perizinan baru yang menjadi syarat operasi usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta.

Berdasarkan pasal 55 (4) peraturan yang sama, perusahaan itu masih bisa izin namun dilarang melakukan usaha yang sejenis dengan sebelumnya.

Menurut Anies, pencabutan TDUP telah dikaji dan dilakukan secara mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dari hasil kajian dan penyidikan tersebut, Pemprov menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang ketentuannya diatur dalam beleid pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015.

"Yang dicabut, adalah tempat yang kami sudah melakukan penyelidikan, dan sudah terbukti," ujarnya saat ditemui di kantor BPK Jakarta, pagi tadi.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo