Menuju konten utama

Satpol PP DKI Jadi Penyidik, Polda Metro: Beda dengan Polisi

Satpol PP tetap menjadi penyidik di tingkat internal pemerintah daerah, sehingga bukan sebagai polisi.

Satpol PP DKI Jadi Penyidik, Polda Metro: Beda dengan Polisi
Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat makan saat sidak di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19, Pasal 28A menyebutkan rencana pemberian kewenangan penyidikan bagi personel Satpol PP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan anggota Satpol PP adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berbeda dengan penyidik kepolisian yang kewenangannya sudah ada dalam KUHP.

“Tapi harus memiliki sertifikasi Sket (surat keterangan) dari kepolisian dan mekanisme PPNS sudah jelas,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).

Bunyi Pasal 28A Raperda DKI tentang COVID-19 adalah:

“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.”

Prosedur Satpol PP sebagai PPNS juga diatur dalam raperda bahwa dalam memulai penyidikan dan hasil penyidikan diberitahu kepada polisi. Kemudian hasil penyidikan disampaikan kepada pengadilan negeri. Satpol PP juga bisa memeriksa tersangka, menyita barang bukti dan memanggil ahli.

Yusri menegaskan PPNS adalah penyidik internal di pemerintah daerah.

“Mereka (Satpol PP) adalah penegak (atau) penyidik di internalnya. Penegak peraturan daerah, bukan penyidik seperti polisi,” sambung Yusri.

Wacana revisi Perda COVID-19 telah disampaikan Pemprov DKI ke DPRD DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kewenangan penyidikan oleh Satpol PP sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar dia, melansir Antara.

Alasan ditambahkannya pasal penyidikan oleh Satpol PP karena penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi COVID-19 perlu kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga artikel terkait SATPOL PP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali